Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Nasional

Mendagri Gelar Rakor dengan Seluruh Pj Kepala Daerah, Ini yang Dibahas

REDAKSIBy REDAKSIJuni 11, 20233 Mins Read
Mendagri Gelar Rakor dengan Seluruh Pj Kepala Daerah, Ini yang Dibahas Juni 11, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri seluruh Penjabat (Pj.) kepala daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Tujuan rapat ini dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.

Dalam rapat yang diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Kemendagri, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Pj. kepala daerah yaitu untuk mengisi kekosongan. Hal ini merupakan konsekuensi dari UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Pilkada Serentak 2024.

“UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat ini. Pergantian penjabat ini UU utamanya adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga :  Ketua KPK: Laporan Korupsi Kepala Daerah Berasal dari Orang Terdekatnya

Dia pun memaparkan 2 hal yang terdapat di dalam UU tersebut. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah. Para Pj. tersebut, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Pj. gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres), kemudian kewenangan untuk penunjukan Pj. bupati/wali kota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA).

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

“Jadi sebetulnya mekanismenya lebih transparan dan lebih non-otoritatif, jadi tidak otoriter,” tuturnya.

Hal kedua adalah mengenai syarat Pj. Untuk Pj. gubernur, kata dia, maka harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon I struktural. Sedangkan untuk calon Pj. bupati/wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau eselon II struktural.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan sampai bulan Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Pj. kepala daerah yang terdiri dari 11 Pj. gubernur, 77 Pj. bupati, dan 17 Pj. wali kota. Menurutnya, keberadaan Pj. kepala daerah memiliki peranan penting dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Khususnya pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  Zulfadhli Resmi Menjabat Sebagai Ketua DPRA

Dia menyebut secara operasional, tugas dan wewenang Pj. kepala daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata Kelola keuangan daerah.

“Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Akmal. (*)

 

 

Sumber: detik

Mendagri Pj Kepada Daerah Rakor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Atur Soal Perlindungan Mitra

Oktober 24, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.