Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah 

REDAKSIBy REDAKSIJuli 11, 20232 Mins Read
Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah  Juli 11, 2023
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Digeledah Tim Tipikor Satreskrim Polda Aceh, Selasa (11/7/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TENGAH – Tim Unit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, yang dipimpin Kanit I Subdit III Tipikor Kompol Budi Nasuha Waruwu menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (11/7/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen terkait pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Regional Wilayah Tengah tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan oleh Dinkes Aceh Tengah.

Baca Juga :  Sidang DKPP RI Terkait KIP dan Panwaslih Aceh Timur Digelar 31 Maret Mendatang

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti administrasi lain guna melengkapi dokumen dalam rangka penyidikan kasus pembangunan RS Regional wilayah tengah,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Selasa.

Ia juga menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 jam serta didampingi dan disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah Winarno bersama staf.

Hasil penggeledahan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan puluhan dokumen yang kemudian dibuatkan serah terima dan akan segera ditindak lanjuti untuk mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Saat ini, sambung Winardy, kasus tersebut menunggu proses perampungan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

“Penyidik juga sedang mendampingi BPKP untuk klarifikasi akhir saksi-saksi dan tim teknis dari Poltek Lhokseumawe dan Unsyiah. Nantinya, setelah keluar hasil BPKP akan dilaksanakan gelar penetapan tersangka,” pungkas Winardy.

Sekadar diketahui, nilai pekerjaan lanjutan pembangunan rumah sakti regional Aceh Tengah tahun 2011 sebesar Rp7,9 miliar, yang dikelola Dinkes Aceh Tengah.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke- 22 Tahun, DWP Diharap Mampu Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Terkait kasus tersebut, petugas menerapkan Pasal 2 dan 3 nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo 55 KUHP. (rn/am)

 

 

Editor: Redha

Aceh Tengah Digeledah Dinas Kesehatan Dinkes Polda Aceh Tim Tipikor Satreskrim
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

Mei 8, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.