Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Enam Orang Jadi Tersangka pada Proyek Peningkatan Jalan di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 6, 20232 Mins Read
Enam Orang Jadi Tersangka pada Proyek Peningkatan Jalan di Aceh Timur September 6, 2023
Penyidik Pidsus Kejari Aceh Timur mengumumkan enam tersangka pada kasus peningkatan jalan di Aceh Timur, Rabu (6/9/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan enam orang jadi tersangka pada kasus proyek peningkatan jalan Beusa Sebrang dan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Aceh Timur. Adapun nilai kontrak proyek tersebut Rp13 miliar rupiah.

Adapun keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, A selaku PPTK pada proyek peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, RA Tim leader konsultan pengawas, dan MS penyedia jasa, serta KU PPTK pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, DA konsultan pengawas dan EZ penyedia jasa.

Baca Juga :  Imigransi Langsa Pindahkan 26 Warga Bangladesh dari Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Lukman Hakim pada Rabu (6/9/2023) mengatakan, pihak Inspektorat Aceh Timur sebelumnya telah melakukan audit untuk kedua proyek jalan tersebut.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari setempat juga turut menyita uang kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dana ini akan disimpan di rekening penampung dan akan disetorkan ke rekening kas negara setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap,” sebut Lukman Hakim.

Baca Juga :  Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Pada kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat dengan pagu Rp11.390.991.000 dari sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.392.001.989.

Sedangkan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang -Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Rp1.716.862.000, yang bersumber dari DOKA TA 2021, dan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp334.803.405. (rn/rl)

Baca Juga :  Ditlantas Polda Aceh Kenalkan Tertib Berlalu Lintas untuk Anak Usia Dini

 

Editor: Redha

Aceh Timur Enam Tersangka Kasus Peningkatan Jalan penyidik Pidsus Kejari
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.