Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Dewan Pers Minta Media Patuhi Kode Etik Saat Beritakan Corona

REDAKSIBy REDAKSIMaret 5, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Dewan Pers Minta Media Patuhi Kode Etik Saat Beritakan Corona Maret 5, 2020

Pemeriksaan Suhu Tubuh Cegah Penyebaran Corona

rilisNET, Jakarta – Dewan Pers meminta kepada media untuk mematuhi kode etik jurnalistik saat melakukan peliputan media. 

Seperti diketahui pemerintah Indonesia telah mengumumkan dua WNI dinyatakan positif virus Corona atau Covid-10 pada Senin 2 Maret 2020. 


“Oleh karena, media yang memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan kontrol sosial dai9lam pemberitaan mengenai virus corona baik media cetak, elektronik,” kata Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh, dalam siaran persnya yang dikeluarkan pada Kamis 5 Maret 2020.
Pegang teguh kode etik jurnalistik 
Menurut Dewan Pers, pemberitaan mengenai kasus virus corona media harus memegang teguh prinsip kode etik jurnalistik, seperti memberitakan secara akurat, selalu menguji informasi, tidak beritikad buruk serta dilakukan secara proporsional. 
Tidak diberitakan secara berlebihan
Media massa jangan memberitakan kasus virus corona secara berlebihan sehingga melupakan prinsip dasar dalam KEJ. Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum membuat berita atau laporan mengenai virus corona ini. 
Jaga ketertiban masyarakat
Media mssa melalui ruang redaksinya harus menjaga ketertiban masyarakay, sehingga dalam membuat laporan mengenai virus corona tidak menimbulkan kepanikan.
Tidak memuat identitas pasien
Media massa diminta tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto maupun alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya. 
Menjaha keselamatan awak media 
Media massa diminta menjaga keselamatan awak medianya saat melakukan peliputan virus corona sehingga tidak menimbulkan masalah baru, seperti terjangkit virus corona saat bertugas. 
Informasi yang memberi kepastian
Media massa bersama otoritas kesehatan menyampaikan informasi yang memberikan kepastian ke masyarakat, dan tidak membuat berita atau laporan yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat. (viva)

Baca Juga :  PKS Aceh Timur Tegaskan Komitmen Pelayanan Kepada Masyarakat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Layanan RSUD Langsa Berangsur Beroperasi Kembali

Desember 11, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.