Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

3 Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya, 1 Oknum PNS DPO

REDAKSIBy REDAKSINovember 22, 20232 Mins Read
3 Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya, 1 Oknum PNS DPO November 22, 2023
3 warga Aceh Timur jadi tersangka penyelundup Rohingya, (Foto: Polisi saat membawa salah seorang tersangka saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Tiga warga Aceh Timur menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya. Dari ketiga tersangka satu orang berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) termasuk satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangan yang dikutip RILISNET pada Rabu, 22 November mengatakan, ketiga tersangka yakni KW (27), Warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur .

Tersangka KW ini diamankan oleh polisi usai kedapatan membawa imigran rohingnya sebanyak 36 orang ke tujuan yang belum diketahui. Hal itu berdasarkan keterangan KW bahwa komunikasi dirinya terputus dengan pihak yang membayar, karena keburu kedapatan oleh petugas.

Baca Juga :  Kemenkumham Blokir KNPI Noer Fajrieansyah, Amin: Kita Komit Membangun Langsa

Kapolres menambahkan, sopir pengangkut Rohingya ini dibayar dengan upah sebesar Rp15 juta rupiah, jika para imigran gelap ini sampai ketujuan.

“Mereka dibayar upah jika sampai ke tujuan sebesar Rp15 juta rupiah, sementara KW baru menerima Rp3 juta sudah dipakai Rp500 ribu rupiah untuk mengisi minyak,” terang Andy Rahmansyah.

Tak hanya KW tersangka lainnya yaitu berinisial L (27), warga Desa Bunot, Kecamatan Darul Aman, serta satu orang oknum PNS berinisial I (50), warga Desa Ulee Ateung, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Baca Juga :  Pecah Rekor, Fatah Fikri Tembus 5 Ribu Suara DPRK Aceh Timur

Menurut Kapolres Aceh Timur, L ini berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput etnis rohingnya, sedangkan I berperan orang yang menunjukkan letak rohingnya kepada KW, yang menganggur para imigran menggunakan truck diesel berwarna kuning.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 120 ayat 1 dan 2 undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dan atau pasal 2 ayat 1 JO pasal 6 JO pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” sebut Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, satu unit truck berwarna kuning tanpa nomor polisi diamankan oleh Polisi di Kecamatan Madat, Aceh Timur pada Minggu (19/11/2023), dini hari.

Baca Juga :  Ratusan Massa di Aceh Timur Doakan Kemenangan untuk Palestina 

Truck itu mengangkut 36 orang etnis Rohingya yang diduga akan diselundupkan ke luar Aceh. Dari 36 etnis Rohingya terdiri dari laki-laki, perempuan dan juga anak-anak yang masih dibawah umur.

Usai diamankan kemudian, para imigran gelap itu diamankan di gelanggang olahraga (GOR), tepatnya di lapangan futsal yang ada di komplek Idi Sport Centre (ISC).

Namun, pada Rabu, 22 November 2023 seluruh pengungsi asal Rohingya ini akhirnya dipindahkan ke Lhokseumawe. (rn/red)

 

Editor: Mahyud

110 Warga Rohingya DPO PNS Rohingya Tersangka Penyelundup Rohingya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.