Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan

REDAKSIBy REDAKSINovember 26, 20232 Mins Read
Sempat Diamankan Polisi, Caleg di Aceh Timur Akhirnya Dibebaskan November 26, 2023
Ilustrasi Caleg/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang Calon legislatif (Caleg) di Aceh Timur dari PKB berinisial ZL (34), yang sempat diamankan oleh polisi kini dibebaskan karena dianggap tidak terbukti oleh tim Satnarkoba Polda Aceh.

“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari terkait dugaan keterlibatan Klien kami, hari Kamis 23 November ZL tidak terbukti atas dugaan tindak pidana narkotika dan alhamdulillah klien kami sudah bersama keluarganya,” kata Fuadi yang juga kuasa hukum ZL, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga :  Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Tim kuasa hukum ZL juga turut mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Aceh atas profesionalitas dalam melakukan upaya pemeriksaan keterlibatan ZL dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan klien kami, Alhamdulillah terkait Status DPO ZL sudah dicabut, kami dan keluarga juga sudah menerima berita acara serahterima,” terangnya menambahkan.

Terkait pembebasan ZL, media ini belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Aceh.

Baca Juga :  Mutasi Polri, 7 Polwan Dapat Promosi Jabatan

Diberitakan sebelumnya, salah seorang Caleg di Kabupaten Aceh Timur diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH dalam keterangannya yang diterima RILISNET pada Kamis, 16 November 2023.

Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur memerintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.

Baca Juga :  Seorang Pria Diduga Menghabisi Nyawa Istrinya di Bener Meriah Diringkus Polisi 

“Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan media, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres. (rn/red)

 

Editor: Redha

Caleg Dibebaskan Sempat Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky dan Forkompimda Lepas Pawai Takbir

Maret 24, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.