Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIDesember 30, 20231 Min Read
Korupsi Pembangunan Pagar UPTD Saree Aceh Besar, Tiga Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara Desember 30, 2023
Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar. (Foto: dok Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara, kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan pagar keliling, di UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh.

Pembacaan putusan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Hamzah ini masing-masing kepada terdakwa Alimin Hasan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPATK Ichsan Perdana Satria, dan juga Mursal sebagai rekanan pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Siap Amankan Peringatan 19 Tahun Hari Damai Aceh

Majelis hakim memutuskan ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” sebut majelis hakim, pada Jumat, 28 Desember 2023.

Tak hanya menjatuhkan pidana penjara, tiga Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp50 juta rupiah, serta subsidair satu bulan penjara.

Baca Juga :  Berawal dari Niat, Pemuda Asal Sumut Masuk Islam di Aceh Timur

“Dan menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp137 juta lebih dirampas untuk negara, serta menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis hakim di pengadilan Tipikor Banda Aceh ini. (rn/rd)

 

Editor; Redha

Aceh Besar Kasus Korupsi Sare UPTD
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.