RILIS.NET, ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melarang warga Aceh Timur bermain domino dan sejenisnya di warung kopi, tempat usaha, pasilitas publik serta di tempat umum lainnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan maisir atau perjudian. Selasa (15/9/2026).
Bupati Al-Farlaky juga mengimbau agar warganya di kabupaten Aceh Timur memakai busana yang islami dan tidak boleh terbuka aurat di tempat umum. Bupati juga melarang kaum pria memakai celana pendek berkeliaran di tempat umum, seperti pasar, warung kopi dan sejenis.
Imbauan ini disampaikan oleh Bupati Al-Farlaky melalui Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.3/5576, tentang Penggunaan Busana Islami dan Larangan Permainan Domino dan sejenisnya yang berpotensi terjadinya maisir (perjudian), di kabupaten Aceh Timur, yang ditandatangani 15 September 2026.
Surat Edaran dari Bupati Aceh Timur ini juga turut disampaikan kepada Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah, kepada para Camat, para Keuchik serta seluruh masyarakat di Aceh Timur.
Tak hanya itu, Bupati Al-Farlaky juga turut meminta agar pemilik usaha seperti warung kopi tidak boleh menyediakan tempat permainan domino, atau pun melakukan pembiaran kepada pelaku domino, serta pria yang memakai celana pendek.
Dalam surat edarannya Bupati Al-Farlaky juga minta Satpol-PP dan WH melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban, pembinaan maupun razia ke sejumlah lokasi. Kepada sejumlah instansi, para camat dan keuchik diminta agar dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta benar-benar menjalan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan diterbitkan surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Aceh Timur dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjaga syariat islam, marwah, adat istiadat, ketentraman dan ketertiban umum,” harap Bupati Al-Farlaky. (my)
Editor: Mahyud


