Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 25, 20242 Mins Read
Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi  Januari 25, 2024
Kejari Aceh Besar menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi pasar Lambaro dan Keutapang. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BESAR – Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar berinisial M (53), jadi tersangka dugaan korupsi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020-2021.

M juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. “M juga selaku Ketua Satgas Pasar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kamis (25/1/2024).

Menurut Kajari,penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, tentang pelaku atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar Tahun 2020-2021

Baca Juga :  FIF Tak Kantongi Izin Operasional di Aceh Timur, Satpol PP Akan Tindak Tegas

Ia juga menuturkan, tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN.

“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar. Sehingga menyebabkan kerugian negara 381.460.000 rupiah,” tambahnya.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebutnya.

Baca Juga :  Edarkan Ganja 171,90 Gram, Oknum Satpol PP di Langsa Ditangkap Polisi

Dalam perkara tersebut penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti. Serta memeriksa 45 orang saksi. Tak hanya itu, demi kepentingan proses penyidikan, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jantho guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (rn/red)

Baca Juga :  51 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Berikut Nama-namanya
Kabid di Dinas Perdagangan Korupsi Retribusi Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.