Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 25, 20242 Mins Read
Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi  Januari 25, 2024
Kejari Aceh Besar menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi pasar Lambaro dan Keutapang. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BESAR – Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar berinisial M (53), jadi tersangka dugaan korupsi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020-2021.

M juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. “M juga selaku Ketua Satgas Pasar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kamis (25/1/2024).

Menurut Kajari,penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, tentang pelaku atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar Tahun 2020-2021

Baca Juga :  Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Batu Gajah Aceh Selatan Diamankan Polisi 

Ia juga menuturkan, tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN.

“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar. Sehingga menyebabkan kerugian negara 381.460.000 rupiah,” tambahnya.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebutnya.

Baca Juga :  Bukan Saja Perang, Wabah Juga Bisa Runtuhkan Peradaban Dunia

Dalam perkara tersebut penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti. Serta memeriksa 45 orang saksi. Tak hanya itu, demi kepentingan proses penyidikan, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jantho guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (rn/red)

Baca Juga :  GOR Aceh Timur Rusak dan Tak Terawat
Kabid di Dinas Perdagangan Korupsi Retribusi Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.