Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi 

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 25, 20242 Mins Read
Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi  Januari 25, 2024
Kejari Aceh Besar menahan tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi pasar Lambaro dan Keutapang. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ACEH BESAR – Salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar berinisial M (53), jadi tersangka dugaan korupsi pelayanan pasar Lambaro dan Keutapang tahun 2020-2021.

M juga ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. “M juga selaku Ketua Satgas Pasar,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, Kamis (25/1/2024).

Menurut Kajari,penetapan tersangka berdasarkan surat keputusan Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024, tentang pelaku atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar, grosir dan/atau pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Diskopukmdag Aceh Besar Tahun 2020-2021

Baca Juga :  Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Ia juga menuturkan, tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN.

“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar. Sehingga menyebabkan kerugian negara 381.460.000 rupiah,” tambahnya.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebutnya.

Baca Juga :  Perdana di Aceh Timur, Diskominfo Serahkan Web Gampong untuk Informasi Publik

Dalam perkara tersebut penyidik telah menyita 30 dokumen atau surat sebagai barang bukti. Serta memeriksa 45 orang saksi. Tak hanya itu, demi kepentingan proses penyidikan, pihaknya menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas II B Jantho guna mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. (rn/red)

Baca Juga :  Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam
Kabid di Dinas Perdagangan Korupsi Retribusi Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.