Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka Februari 6, 2024
Diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar tetapkan jadi tersangka. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Sekretaris dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selasa (6/2/2024).

Sekdis berinisial TZF (53) ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, TZF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  Gegara Tak Dikasih Pinjam Uang, Buruh Deres Karet Bacok Majikan di Aceh Timur 

Selain TZF, Kejari Aceh Besar juga menetapkan tersangka lainnya yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas berdasarkan surat Nomor R-08/L.1.27/Fd.1/01/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/01/2024 dan Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024.

“Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas lamtamot,” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga :  Mualem: Hormati Kerja Polisi Jangan Ikut Campur Bila Tak Faham

Menurutnya, ada dua alat buktiyang dianggap telah mencukupi untuk menetaokan kedua tersangka ini, yakni sebagai mana ketentuan pada  Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.p

Alfi menambahkan, penyidik mensangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana kepada para tersangka.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

“Perbuatan tersangka TFZ, MR, SI dan SN secara melawan hukum /menyalahgunakan kewenangan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara penyidik sekira Rp134 juta rupiah, sebutnya. (rn/red)

Aceh Besar Sekdis Dinas Pangan Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.