Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot, Sekdis Pangan Aceh Besar jadi Tersangka Februari 6, 2024
Diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Sekdis Dinas Pangan Aceh Besar tetapkan jadi tersangka. (Foto: Kejari Aceh Besar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BESAR – Sekretaris dinas Pangan Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Selasa (6/2/2024).

Sekdis berinisial TZF (53) ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Seulawah, Aceh Besar, Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, TZF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga :  21 Personel Polri di Polres Aceh Jaya Naik Pangkat

Selain TZF, Kejari Aceh Besar juga menetapkan tersangka lainnya yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas berdasarkan surat Nomor R-08/L.1.27/Fd.1/01/2024, Nomor : R-09/L.1.27/Fd.1/01/2024 dan Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024, tanggal 5 Februari 2024.

“Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas lamtamot,” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Izin, Polisi Selidiki Penambangan Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

Menurutnya, ada dua alat buktiyang dianggap telah mencukupi untuk menetaokan kedua tersangka ini, yakni sebagai mana ketentuan pada  Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.p

Alfi menambahkan, penyidik mensangkakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana kepada para tersangka.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Halal Bihalal dengan Insan Pers

“Perbuatan tersangka TFZ, MR, SI dan SN secara melawan hukum /menyalahgunakan kewenangan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan terkait kerugian keuangan negara saat ini masih dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, adapun kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara penyidik sekira Rp134 juta rupiah, sebutnya. (rn/red)

Aceh Besar Sekdis Dinas Pangan Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.