Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

REDAKSIBy REDAKSIMaret 2, 20242 Mins Read
Penyidik Polda Aceh akan Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah Maret 2, 2024
Penyidik akan tuntaskan kasus proyek Rumah Sakit Regional Aceh Tengah. (foto: RS Regional Aceh Tengah roboh/Polda Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan segera menuntaskan kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional di Aceh Tengah.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya telah tiga kali mengirimkan berkas ke jaksa. Pengiriman berkas pertama dilakukan pada 18 September 2023, dengan tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Lantik AKP Zulkifli Sebagai Kasatpolairud

Ia menjelaskan, pada pengiriman berkas pertama, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa atau P-19, sehingga perlu menghadirkan tiga orang ahli untuk melakukan audiensi pemenuhan P-19 tersebut. Namun, saat dilakukan pengiriman berkas yang kedua pada 29 November 2023, penyidik juga kembali mendapat P-19 dari jaksa.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti permintaan P-19 dari jaksa tersebut dengan kembali menghadirkan ahli dan disepakati untuk pemenuhan P-19, sehingga dilakukan pengiriman berkas ketiga 6 Februari 2024, tetapi lagi-lagi P-19 dari jaksa.

Baca Juga :  Abu Razak Minta Musorkab KONI Aceh Timur Ditunda

Namun demikian, Winardy mengatakan, pihaknya akan terus melengkapi petunjuk atau P-19 dari jaksa agar kasus yang merugikan negara sebesar Rp1.174.551.284 itu bisa tuntas atau P-21, sehingga bisa segera disidangkan.

“Intinya bahwa penyidik akan terus memenuhi P-19 dari jaksa. Ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan jaksa terkait hasil perhitungan ahli teknik. Saat ini masih dibutuhkan sinkronisasi agar kasus ini segera dinyatakan lengkap untuk maju ke persidangan,” ujar Winardy, dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat, 1 Maret 2024. (rn/r/)

Baca Juga :  Pemda Aceh Timur Sediakan Dapur Umum untuk Warga di Banda Alam

 

Editor: Redha 

Aceh Tengah Penyidik Polda Aceh RS Regional Tuntaskan Kasus
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Selidiki Dugaan TPPO Warga Aceh Timur di Kamboja

November 11, 2025

Usai Launching, Bupati Al-Farlaky Jemput Pasien Pasung di Aceh Timur

November 10, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025

Bupati Aceh Timur Akan Perkuat Peran Imum Mukim dalam Tata Pemerintahan

November 9, 2025

Bupati Aceh Timur Didesak Segera Copot Oknum Pejabat Antek Rezim Lama

November 8, 2025

Aceh Timur Raih Peringkat Enam pada MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

November 8, 2025

Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan Ditpolairud Polda Aceh 

November 8, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Atasi Longsor, Bupati Al-Farlaky Kerahkan Alat Berat ke Pedalaman Birem Bayeun

November 7, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.