Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 6, 20242 Mins Read
Diduga Agen Chip Higgs Domino, Seorang Pemuda Aceh Timur Diringkus Polisi Februari 6, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Seorang pemuda di Aceh Timur diringkus polisi karena diduga terlibat sebagai agen Chip Higgs Domino.

Ia ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, dalam sebuah warung di terminal Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku berinisial IR (26), warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Peureulak.

Baca Juga :  Baru Menjabat, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi Dengan Bupati Al-Farlaky

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kemudian  anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemuda yang berinisial IR.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasat, diketahui IR saat itu sedang berada pada sebuah warung di Terminal Baru Peureulak, petugas kemudian mengamankannya.

“Setelah dilakukan introgasi, IR mengaku bahwa ia melakukan pembelian dan penjualan Chip Domino yang dibeli dengan harga Rp 55 ribu per satu B, kemudian dijualnya kembali dengan harga Rp. 65 ribu per satu B dan telah terjual 32 B,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Diduga Sisa Konflik, Warga Aceh Timur Serahkan Dua Pucuk Senjata Api ke Polres

Bersama IR petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone android berikut satu buah akun Chip Domino Highland, yang memiliki sisa chip di akun tersebut sebesar 18 B.

“IR dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” pungkasnya. (rn/rl)

Baca Juga :  Deteksi Dini Narkotika, Puluhan ASN Kemenag Sabang Dites Urine

Editor: Redha 

Chip Higgs Domino Diringkus Polisi Pemuda Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.