Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Pemkab Aceh Barat Larang ASN Merokok di Kantor dan Ruang Kerja

REDAKSIBy REDAKSIApril 8, 20251 Min Read
Pemkab Aceh Barat Larang ASN Merokok di Kantor dan Ruang Kerja April 8, 2025
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang setiap aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya untuk merokok di ruang kerja atau di dalam kantor, saat jam kerja berlangsung.

“Kebijakan ini sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, terhindar dari asap rokok yang membahayakan kesehatan,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.

Baca Juga :  Harga Emas Murni di Kota Idi Rayeuk Dijual Rp3,8 Juta Permayam

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya untuk menerapkan Qanun (Peraturan Daerah) Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah lama berlaku di Aceh Barat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang adanya asbak rokok yang ada di setiap ruangan kerja, di setiap instansi pemerintah daerah di kabupaten setempat.

Baca Juga :  DPRK Aceh Timur Desak Penegak Hukum Periksa Manajemen RS Graha Bunda

Langkah ini diambil untuk memastikan ruangan kerja para ASN dan pelayanan publik, terhindar dari asap rokok yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan kesehatan ASN.

Tarmizi mengatakan apabila ASN ingin merokok, maka dapat merokok di luar ruangan kantor atau di lokasi lain yang berada di luar kawasan tanpa rokok, sesuai ketentuan yang sudah berlaku.

Baca Juga :  Hadiri Musda JMSI Aceh, Sekda Aceh Minta Media Beri Kritikan Konstruktif

Ia juga melarang adanya asbak rokok di setiap ruang kerja atau pelayanan publik, karena melanggar Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. (*)

 

Sumber: Antara

Bupati Aceh Barat Dilarang Merokok Ruang Kerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.