Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

GeMPAR Minta KIP dan Bawaslu Aceh Timur Tak Terjebak Transaksional Money Politik

REDAKSIBy REDAKSIMaret 1, 20242 Mins Read
GeMPAR Minta KIP dan Bawaslu Aceh Timur Tak Terjebak Transaksional Money Politik Maret 1, 2024
Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyelenggara Pemilu di Aceh Timur khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP), diingatkan supaya tidak terjebak pada transaksional money politik untuk mendongkrak suara parta politik atau caleg tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi dalam keterangannya yang diterima RILISNET pada Jumat, 1 Maret 2024 malam.

Menurut Auzir, sebagai penyelenggara level atas, KIP Aceh Timur bisa saja mempertanyakan atau melakukan langkah klarifikasi bila terdapat indikasi penggelembungan suara ditingkat Pleno Kecamatan kepada anggota PPK.

“Apalagi persoalan penggelembungan suara ini sudah menjadi atensi publik yang tidak bisa ditutupi seperti penggelembungan suara DPR RI termasuk juga untuk tingkat DPRA yang terjadi di wilayah Peureulak dan sekitarnya. Ini harus disikapi secara serius dengan tujuan untuk menjaga reputasi penyelenggara pemilu yang independen, kredibel dan punya integritas,” terang Auzir Fahlevi.

Baca Juga :  80 Pekerja PT Adhi Karya Jalani Sweb Antigen, Hasilnya Masih Sama Tim Medis

“Kami mewanti-wanti komisioner KIP Aceh timur untuk tidak bermain api atau melanggar aturan sebagaimana diperintahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah Peraturan KPU RI terkait Pemilu,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tanpa dilaporkan oleh caleg atau partai politik tertentu, juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan secara intens dan berjenjang, guna mengawal proses dan tahapan Pemilu ini berjalan secara demokratis, jujur dan adil.

Baca Juga :  Penanganan Pengungsi Rohingya, Nasir Djamil Apresiasi Polda Aceh 

“Kami juga menghimbau bagi siapapun Caleg atau partai politik yang merasa dirugikan atau dicurangi untuk menyiapkan bukti-bukti otentik dan valid, supaya dapat melakukan langkah hukum ke Bawaslu, dan urusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandas Auzir.

Ia juga menambahkan, bila ada oknum anggota komisioner KIP maupun Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pelanggaran kode etik maka, secara khusus pihaknya nanti akan melakukan pelaporan ke DKPP RI.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

“Ini sebagaimana pernah kami lakukan sebelumnya yang menyebabkan ketua KIP Aceh Timur periode lama diberhentikan tetap atau dipecat oleh DKPP RI, termasuk juga bila ada oknum Anggota Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kecurangan Pemilu dan mengarah kepada tindakan pelanggaran terhadap kode etik, dapat dilaporkan juga ke DKPP RI, apalagi jika terbukti kongkalikong atau berkonspirasi dengan KIP Aceh Timur,” pungkas Auzir Fahlevi. (rn/red)

Editor: Redha

Bawaslu Aceh Timur GeMPAR KIP Money Politik Transaksional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.