Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

GeMPAR Minta KIP dan Bawaslu Aceh Timur Tak Terjebak Transaksional Money Politik

REDAKSIBy REDAKSIMaret 1, 20242 Mins Read
GeMPAR Minta KIP dan Bawaslu Aceh Timur Tak Terjebak Transaksional Money Politik Maret 1, 2024
Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH (Foto: for rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyelenggara Pemilu di Aceh Timur khususnya Komisi Independen Pemilihan (KIP), diingatkan supaya tidak terjebak pada transaksional money politik untuk mendongkrak suara parta politik atau caleg tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi dalam keterangannya yang diterima RILISNET pada Jumat, 1 Maret 2024 malam.

Menurut Auzir, sebagai penyelenggara level atas, KIP Aceh Timur bisa saja mempertanyakan atau melakukan langkah klarifikasi bila terdapat indikasi penggelembungan suara ditingkat Pleno Kecamatan kepada anggota PPK.

“Apalagi persoalan penggelembungan suara ini sudah menjadi atensi publik yang tidak bisa ditutupi seperti penggelembungan suara DPR RI termasuk juga untuk tingkat DPRA yang terjadi di wilayah Peureulak dan sekitarnya. Ini harus disikapi secara serius dengan tujuan untuk menjaga reputasi penyelenggara pemilu yang independen, kredibel dan punya integritas,” terang Auzir Fahlevi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kukuhkan Paskibraka Aceh di Anjong Mon Mata

“Kami mewanti-wanti komisioner KIP Aceh timur untuk tidak bermain api atau melanggar aturan sebagaimana diperintahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah Peraturan KPU RI terkait Pemilu,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, Bawaslu Kabupaten Aceh Timur tanpa dilaporkan oleh caleg atau partai politik tertentu, juga diamanatkan untuk melakukan pengawasan secara intens dan berjenjang, guna mengawal proses dan tahapan Pemilu ini berjalan secara demokratis, jujur dan adil.

Baca Juga :  Aceh Timur Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

“Kami juga menghimbau bagi siapapun Caleg atau partai politik yang merasa dirugikan atau dicurangi untuk menyiapkan bukti-bukti otentik dan valid, supaya dapat melakukan langkah hukum ke Bawaslu, dan urusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk persoalan kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tandas Auzir.

Ia juga menambahkan, bila ada oknum anggota komisioner KIP maupun Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pelanggaran kode etik maka, secara khusus pihaknya nanti akan melakukan pelaporan ke DKPP RI.

Baca Juga :  Temui Haji Uma, Belasan Sekdes di Aceh Utara Adukan Siltap Tak Sesuai PP 

“Ini sebagaimana pernah kami lakukan sebelumnya yang menyebabkan ketua KIP Aceh Timur periode lama diberhentikan tetap atau dipecat oleh DKPP RI, termasuk juga bila ada oknum Anggota Bawaslu Aceh Timur ataupun secara kolektif kolegial melakukan pembiaran terhadap segala bentuk kecurangan Pemilu dan mengarah kepada tindakan pelanggaran terhadap kode etik, dapat dilaporkan juga ke DKPP RI, apalagi jika terbukti kongkalikong atau berkonspirasi dengan KIP Aceh Timur,” pungkas Auzir Fahlevi. (rn/red)

Editor: Redha

Bawaslu Aceh Timur GeMPAR KIP Money Politik Transaksional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.