Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Komisi ll DPR: ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI-Polri, Kalau Sebaliknya Diatur Ketat

REDAKSIBy REDAKSIMaret 16, 20242 Mins Read
Komisi ll DPR: ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI-Polri, Kalau Sebaliknya Diatur Ketat Maret 16, 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (Adrial Akbar/detikcom)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan turunan ASN dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN justru memprioritaskan ASN untuk bisa menjabat di lingkungan TNI-Polri. Doli menepis anggapan bahwa aturan baru itu mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ia mengatakan jika posisi TNI dan Polri di aturan turunan UU ASN tak ada yang berubah. Ia menyebut ketentuan bagi TNI-Polri dalam UU 20/2023 tentang ASN masih sama dengan yang diatur di UU 5/2014 tentang ASN.

“Ini kadang-kadang memang kita ini terlalu sensitif, gitu ya, belum apa-apa sudah negative thinking. Jadi itu UU yang baru, UU 20/2023 yang mengatur keberadaan TNI dan Polri itu nggak ada perubahan dari UU 5/2014. Bahkan sekarang lebih ketat diatur,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :  Empat Terduga Pelaku Perampokan di Aceh Timur Ditangkap

Ia mengatakan UU Nomor 5 Tahun 2014 memang memungkinkan TNI atau Polri masuk ke lingkungan ASN, tetapi ada aturannya. Dia menjelaskan UU ASN yang baru justru memfokuskan pada kedudukan ASN di TNI-Polri.

“Jadi memang kan selama ini dimungkinkan TNI atau Polri masuk ke lingkungan ASN, tapi diatur. Nah sekarang ini malah resiprokal, ASN bisa masuk di lingkungan TNI dan Polri,” ujar Doli.

Baca Juga :  Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

“Karena memang ada di lingkungan ASN atau di TNI-Polri yang saling membutuhkan. Misalnya, di lingkungan Kementerian Pertahanan, itu kan ada dirjen tertentu yang memang membutuhkan TNI atau Polri, di Kemenkumham juga begitu,” sambungnya.

Tepis Dwifungsi ABRI

Ia mencontohkan ASN menempati posisi administrasi jika masuk dalam lingkup TNI atau Polri. Sebaliknya, untuk TNI-Polri hanya diperkenankan untuk posisi di pemerintah pusat dan Eselon 1.

Baca Juga :  Warga Peureulak Dibekap dalam Kamar Saat Suaminya Pergi Melaut, Diduga Hendak Diperkosa

“Sipil misalnya direktur IT, kan nggak mesti TNI-Polri. Cuma, untuk TNI dan Polri kalau masuk ke lingkungan ASN itu dibatasi hanya di pemerintah pusat dan eselon I, nggak boleh di bawah itu. Yang dikhawatirkan dwifungsi ABRI, itu semua nggak masuk gitu,” ucap Doli.

“Kalau sebaliknya kan nggak masalah, makin banyak ASN yang dibutuhkan makin bagus juga, kayak KPK itu kan ASN semua isinya, sesuai keahliannya. Menurut saya itu nggak isulah ya,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: detik

ASN Bisa Mengisi Jabatan Ketua Komisi ll DPR Polri TNI
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.