Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kasus KONI Aceh Timur Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice

REDAKSIBy REDAKSIMaret 17, 20243 Mins Read
Kasus KONI Aceh Timur Dapat Diselesaikan Melalui Restorative Justice Maret 17, 2024
Ilustrasi penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan Restorative Justice (Pmjnews )
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi mengatakan, kasus pengrusakan kantor KONI Aceh Timur dan penganiayaan yang menyeret sejumlah pelaku dari berbagai latar belakang profesi dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice.

Dasar pelaksanaan restorative justice menurutnya, mengacu pada Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di dalam peraturan tersebut diuraikan bahwa pengertian restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan.

“Gunanya Restorative Justice adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” sebut Auzir Fahlevi dalam pernyataannya yang dikirim ke redaksi RILIS.NET pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga :  RSU Cut Mutia Terima APD dan Masker dari DPC PDI Perjuangan Aceh Utara

Dalam konteks kasus KONI Aceh Timur, kami telah melakukan komunikasi dua arah baik dengan beberapa pelaku dan juga pihak korban yaitu Saudara Firman Dhandy selaku Ketua Incumbent KONI Aceh Timur. Terlebih pihak kami mengenal baik sebagian pelaku dan pihak korban karena kedua belah pihak adalah sama-sama putra Aceh timur yang memiliki pandangan dan gagasan serta kontribusi selama ini untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Timur,” tambah Auzir.

Kepada pihak korban secara khusus pihaknya juga telah menyampaikan agar dibuka ruang perdamaian untuk kemaslahatan bersama, karena kunci pelaksanaan Restorative Justice adalah adanya kesediaan dari korban untuk membuka pintu damai, termasuk pemenuhan syarat formil dan materil sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  295 Pengungsi Asal Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

“Kami meyakini proses perdamaian berujung RJ ini akan tercapai dengan baik karena pihak korban saudara Firman Dhandy menyambut baik tawaran dan masukan yang telah kami sampaikan sehingga tentunya butuh waktu untuk berembuk dan bermusyawarah dengan pihak terkait lainnya,” ujar Auzir Fahlevi.

Sebagai sesama putra Aceh Timur, sambungnya, ia berharap kasus ini tidak merembet ke persoalan lain dan dapat diselesaikan secara berkeadilan dan bermartabat.

“Kami meminta Pj Bupati Aceh Timur untuk turut andil sebagai orang tua di Aceh Timur menjadi penengah, agar kasus ini tuntas terselesaikan dengan mengedepankan aspek kearifan lokal, dan nilai-nilai keacehan tanpa mengenyampingkan aturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan istiadat di Aceh,” harapnya.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Tak hanya itu, sambungnya, dalam Qanun tersebut juga dicantumkan 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat dan agama, salah satunya perselisihan antar warga.

“Karena itu kami secara khusus meminta kepada Kapolda Aceh untuk menjadi Pelopor perdamaian dalam kasus KONI Aceh Timur ini. Kami menaruh harapan supaya persoalan ini menjadi atensi serius dari Kapolda Aceh untuk menekan timbulnya potensi konflik dikemudian hari.kami mendukung sepenuhnya apapun kebijakan Kapolda Aceh tanpa mengabaikan artikulasi penegakan hukum yang sebenarnya,” harap Auzir diakhir keterangannya. (rn/red)

 

Editor: Mahyud

GeMPAR Kasus KONI Aceh Timur KONI Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Brigjen Pol Latif Usman Dilantik Sebagai Wakapolda Aceh

Oktober 21, 2026

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel untuk Amankan Mudzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi

Oktober 9, 2026

Terpidana Korupsi Aset PT KAI di Aceh Timur Dibekuk di Binjai

Oktober 9, 2026

Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi, TNI-Polri dan Pemda Aceh Siapkan Pengamanan

Oktober 8, 2026

Kapolda Aceh Hadiri Sertijab Sejumlah PJU di Mabes Polri 

Oktober 3, 2026

Bupati Al-Farlaky Sambut 13 Nelayan Aceh Timur di Pendopo

September 20, 2026

Aceh Raih Peringkat 4 MTQ Tingkat Nasional

September 19, 2026

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.