Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

REDAKSIBy REDAKSIMei 20, 20232 Mins Read
Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS Mei 20, 2023
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

“Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Lebih, HMI: Kami Kawal Penanganan Kasus ini

Kedua saksi tersebut ialah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambah Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi dengan Pangdam IM dan Kajati

Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mendagri dan Menkopolhukkam

Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu (17/5), ialah Menkominfo Jhonny G. Plate. (*)

Dugaan Korupsi BTP Kejagung Kominfo Periksa Pejabat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026

Dipuji Tangani Banjir, Barisan Sakit Hati Diduga Jatuhkan Marwah Bupati Al-Farlaky

April 25, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Hadiri RUPS Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025

April 13, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.