RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

REDAKSIBy REDAKSIMei 20, 20232 Mins Read
Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS Mei 20, 2023
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

“Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Penyelundupan Warga Rohingya di Aceh Tujuan Malaysia

Kedua saksi tersebut ialah LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambah Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; sementara dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Baca Juga :  Peringati Damai Aceh, Kapolda Minta Jajarannya Gelar Pengamanan Humanis 

Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Baca Juga :  Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu (17/5), ialah Menkominfo Jhonny G. Plate. (*)

Dugaan Korupsi BTP Kejagung Kominfo Periksa Pejabat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Praktisi: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Melampaui Kewenangan MK

Juni 1, 2023

Sering Dijadikan Tempat Mesum, Caffe di Aceh Timur Dibongkar Paksa

Mei 30, 2023

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

BREAKING NEWS: Boat Nelayan Kuala Leuge Memuat 5 ABK Tenggelam di Laut Aceh Timur 

Mei 26, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

Revisi Qanun LKS, YARA laporkan ke Forbes Aceh

Mei 24, 2023

Kepala BKKBN Aceh: Tahun 2024 Stunting Harus Turun 14 persen

Mei 23, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.