Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

DKPP Akan Periksa Anggota KIP Kota Langsa Atas Dugaan Pelanggan Kode Etik

REDAKSIBy REDAKSIMaret 18, 20243 Mins Read
DKPP Akan Periksa Anggota KIP Kota Langsa Atas Dugaan Pelanggan Kode Etik Maret 18, 2024
Hamid (kemeja putih) ditemani kuasa hukumnya Muslim Agani (kiri) saat menghadiri sidang DKPP di Banda Aceh. (Foto: dok. rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, pada Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Pengadu dalam Perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Ia mengadukan Anggota KIP Kota Langsa, yaitu Iqbal Suliansyah.

Teradu didalilkan telah melakukan Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dengan sengaja menerbitkan Keonaran dikalangan Rakyat, dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu dan Saksi Pengadu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David sebagai mana dilansir RILIS.NET dari website DKPP RI, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga :  Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialisasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David dalam keterangannya itu.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Sementara itu, pengaduan dari perkara ini Hamid yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Senin siang, membenarkan dirinya yang didampingi oleh kuasa hukum sedang dalam proses sidang di Banda Aceh.

Baca Juga :  Inspektorat Kepulauan Tanibar Diminta Tindak Lanjut Hasil Investigasi Tim 10 Desa Romlus

Ia meminta agar DKPP agar segera mengambil tindakan untuk memberhentikan terlapor dari Komisioner KIP Kota Langsa.

“Harapannya agar DKPP segera mengambil tindakan untuk memberhentikan saudara iqbal suliansyah dari komisioner KIP Kota Langsa,” tegas Hamid.

Begitupun, sejauh ini RILIS.NET belum memperoleh konfirmasi dari Anggota KIP Kota Langsa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik itu, dan masih dalam upaya untuk memperoleh keterangan resmi lainnya baik pun dari teradu.

Sebelumnya, salah seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) sempat dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024) lalu.

Ia dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  100 Pucuk Senpi Diamankan dari Warga di Perbatasan RI-Timor Leste

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26).

Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH pada Kamis, 14 Maret lalu membenarkan tuntutan itu, menurutnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada Kamis siang. sekitar pukul 11.00 WIB.

“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara”, terang Iman Harrio. (rn/red)

 

Sumber: DKPP/Redaksi

Anggota KIP Kota Langsa KIP Pelanggan Kode Etik Periksa Sidang DKPP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.