Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Curi Puluhan Hp, Oknum PNS Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 24, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Curi Puluhan Hp, Oknum PNS Aceh Timur Ditangkap Polisi di Langsa Agustus 24, 2020
RILIS.NET, Langsa – Diketahui mencuri puluhan Handphone (HP) dari berbagai jenis, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh Timur berinisial NR alias P (37) warga Lorong Gabungan, Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro ditangkap oleh Polisi.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/127/VIII/RES.1.8./2020/Aceh/Res Langsa, tanggal 14 Agustus 2020.

Pelaku berhasil diamankan setelah Polisi melakukan Undercover dan Surveillance, pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, disalah satu Door Smeer Gampong Alue Brawe Kecamatan Langsa Kota.

“Setelah dilakukan pengembangan, kita mengamankan barang bukti 50 Handphone berbagai merk, dua gunting stanlist, tiga baju kaos, satu celana panjang, satu tas ransel hitam dan uang tunai Rp3,9 juta rupiah,” kata Kasat dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).

Kasat juga menuturkan, NR alias P melakukan pencurian pada Jum’at (14/08/2020) lalu,  sekitar pukul 04.l:15 WIB, di toko Malik Ponsel di jalan Sudirman Gampong Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota.

Selain NR alias P juga turut diamankan IV (28) warga Dusun Lampoh Ue, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

“IV melakukan pencurian Handphone merk Oppo Type A37F warna emas di toko Galery Era Umasyah dengan berpura-pura mengisi pulsa,” sebut Arief Sukmo Wibowo.

Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor Polisi BL 5504 dan 1 unit Handphone merk Oppo Type A37F. 
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” imbuh Kasat. (rn/rd)
Baca Juga :  Polisi dan WH Grebek Lapak Judi Sabung Ayam di Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.