Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Umum

Terdakwa Aplikasi Simda Langsa Dituntut 5 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIMaret 23, 20242 Mins Read
Terdakwa Aplikasi Simda Langsa Dituntut 5 Tahun Penjara Maret 23, 2024
ilustrasi/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi Aplikasi Simda di Pemko Langsa dituntut 5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Banda Aceh pada Jumat (22/3/2024).

Terdakwa dalam kasus ini yakni, Ibnu Hajaruddin yang merupakan Penjabat Kasi Penyusunan Anggaran pada Bidang Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, ia juga selaku tutor pelatihan Simda.

Baca Juga :  Aceh Dipercayai jadi Tuan Rumah Kongres HMI MPO ke-33

Menurut JPU terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga menambahkan, perbuatan terdakwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta rupiah, itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Kantor Perwakilan BPKP Aceh Nomor ST-0135/PW01/5/2023, tanggal 03 Maret 2023.

Baca Juga :  Listrik Padam Lebih 12, Ketua DPRA Minta PLN Bertanggungjawab

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp200 juta,” sebut JPU dalam sidang yang berlangsung itu.

Tak hanya itu, kepada terdakwa JPU juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp491 juta jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Baca Juga :  Wisata Hutan Manggrove Kota Langsa Kembali Dibuka
% Tahun Penjara Dituntut Korupsi Kota Langsa Simda Terdakwa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

Bupati Aceh Timur Perintahkan Camat Akuratkan Data Korban Bencana

Desember 18, 2025

Bupati Al-Farlaky Disambut Tangis Haru Warga Simpang Jernih 

Desember 16, 2025

Jaringan Lumpuh, Warung Penyedia Starlink Diserbu Pengguna Handphone di Aceh Timur 

November 30, 2025

Lima Desa di Lokop Aceh Timur Hilang Disapu Banjir Bandang dan Longsor, Ribuan Warga Terisolir 

November 29, 2025

Ingatkan Pengelola Dapur MBG, Bupati Al-Farlaky: Jangan Mengejar Untung Nanti jadi Buntung

November 7, 2025

Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay

Oktober 29, 2025

WHO: Kelaparan di Gaza Tak Berkurang Sejak Gencatan Senjata

Oktober 24, 2025

Diskusi Kepemudaan, Upaya JASA Merawat Damai Aceh

Oktober 20, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.