Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal Tak Terungkap, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa 

REDAKSIBy REDAKSIApril 26, 20242 Mins Read
Aktor Utama Peredaran Rokok Ilegal Tak Terungkap, LBH Ansor Somasi Kepala Bea Cukai Langsa  April 26, 2024
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang Somasi Bea Cukai Langsa (Foto: screenshot surat somasi )
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Aceh Tamiang melakukan somasi terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Dalam surat Somasi nomor 010/LBH/PC/S-02/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Ketua LBH Ansor Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji SH dan Sekretaris, Khairul Kamal itu dilakukan karena dari Januari sampai Maret 2024 penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa menimbulkan tanda tanya dan kerancuan di tengah-tengah masyarakat.

Menurutnya, penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal hanya sampai pada pelaku suruhan saja (pekerja) seperti sopir, kernet dan tidak sampai pada pelaku utama (aktor intelektual) dari peredaran rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Polda Aceh Kerahkan 560 Personel untuk Amankan Pelantikan Pj Gubernur

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari bulan Januari hingga Maret 2024, Kantor Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal sebanyak lima kasus, tapi pelaku yang diamankan hanya sebatas pelaku suruhan (sopir atau kernet) atau orang suruhan aktor utama.

Pihaknya mendesak Kepala Bea Cukai Langsa untuk menangkap aktor intelektual atau siapa pemilik rokok ilegal tersebut.

Baca Juga :  Kabid di Dinas Koperasi Aceh Besar jadi Tersangka Korupsi Retribusi 

“Aktor intelektual atau pemilik rokok ilegal tersebut harus diungkap ke Publik,” ujar Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji, SH kepada Wartawan, Jumat (26/4/2024).

Aji Lingga panggilan akrab Muhammad Suhaji menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti berupa rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan pelaku yang hanya berstatus orang suruhan aktor utama tapi pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang menyuruh pelaku tersebut membawa rokok ilegal.

“Siapa pemilik rokok ilegal itu harus ditelusuri dari pelaku yang diamankan oleh tim bea cukai Langsa atau dari tim gabungan. Pihaknya setiap pelaku yang diamankan tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Langsa harus menelusuri siapa yang memerintahkan pelaku yang diamankan melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh,” ujar Aji Lingga.

Baca Juga :  Puskesmas Darul Ihsan Laksanakan Vaksinasi Massal

Aji menambahkan surat somasi ini juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Ketua Komisi XI DPR RI dan pimpinan pusat LBH GP Ansor di Jakarta. (rn/red)

Aktor Utama Rokok Ilegal Tak Terungkap
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Mendagri dan Mensos, 100 Miliar Bantuan Disalurkan

Maret 16, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Pemkab Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni 200 Anak Yatim

Maret 15, 2026

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

Maret 13, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Tinjau Huntara, Bupati Al-Farlaky juga Santuni Anak Yatim di Blang Nie

Maret 4, 2026

Bank Aceh Resmikan ATM Drive Thru di Kawasan Strategis Taman Kota Banda Aceh

Maret 2, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.