RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dinas Pendidikan Dayah Aceh (DPDA) meminta kepada pengurus Dayah maupun gure (guru) Dayah dan maupun Balai Pengajian untuk menghindari terjadinya kekerasan di lingkungan dayah, di kabupaten Aceh Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPDA Dr Munawar MA pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Dayah, yang berlangsung di Hotel Royal Idi, Aceh Timur, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan tersebut diikuti puluhan guru dayah yang ada di Aceh Timur, dan dibuka oleh Kadis Pendidikan Dayah Aceh, Dr Munawar MA, serta dihadiri oleh Kabid Santri di DPDA Irwan SHI MSi beserta timnya.
Selain itu, turut hadir juga Sekretaris Pendidikan Dayah Aceh Timur, Ridwan SPd MM, dan Kabid Pembinaan Santri pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Timur, Mahyuddin SPd MAP, serta sejumlah tamu undangan lainnnya.
“Dalam lingkungan dayah, kekerasan baik fisik maupun non fisik tentu tidak bisa dibenarkan. Sebab, kekerasan tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga menghambat perkembangan pendidikan para santri,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh, Munawar dalam sambutannya.
Munawar menambahkan, dayah sebagai lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri dalam menuntut ilmu, oleh karena itu, pencegahan kekerasan harus menjadi prioritas kita bersama.
“Seperti acara yang sedang kita laksanakan ini, ini adalah sebagai upaya nyata untuk memberikan pengetahuan yang lebih baik tentang hak-hak anak serta tindakan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan atau pelecehan anak serta,” paparnya.
Munawar menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen teguh sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam penanggulangan dan pemenuhan hak dan perlindungan anak di dayah dengan menciptakan ruang aman dan protektif bagi santri dan penerapan disiplin positif di satuan pendidikan termasuk di dayah.
Karena itu, Pemerintah Aceh dalam hal ini diwakili oleh Dinas Pendidikan Dayah sambungnya, terus berupaya untuk bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang aman bagi anak didik yang berada di dayah di wilayah tersebut.
Langkah ini, menurut Munawar, diambil sebagai respon terhadap isu-isu perlindungan anak yang menjadi perhatian serius dalam kurun waktu terakhir. melalui surat edaran Gubernur Aceh nomor 451.44/20931, yang dikeluarkan pemerintah, menghimbau pembentukan pengawasan dayah dengan tujuan mengantisipasi isu perlindungan anak di lembaga-lembaga pendidikan tersebut.
“Dan melalui Dinas Pendidikan Dayah Aceh telah melakukan langkah-langkah preventif, seperti meneruskan surat edaran gubernur aceh tentang imbauan pembentukan pengawasan dayah dalam mengantisipasi isu kekerasan. surat edaran itu juga ditujukan bagi pimpinan dayah se-Aceh agar dapat menjamin kenyamanan selama proses belajar mengajar,” tuturnya.
Diharapkan, Dayah di Aceh memiliki tim pengawasan yang terdiri dari tenaga pengajar, pengurus lembaga, serta tokoh masyarakat setempat. Tim ini nantinya bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan sehari-hari di dayah, serta memastikan anak didik mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Selain itu, Dinas Pendidikan Dayah Aceh menekankan perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran terkait isu perlindungan anak bagi semua pihak yang terlibat di dayah,” pungkas Kadis Pendidikan Dayah Aceh Munawar. (*)
Dalam kegiatan sosialisasi ini DPDA turut menghadirkan Sekretaris DWP Aceh Dr Asmawati SAg MA dan Ketua MPU Aceh Timur Tgk M Thaher sebagai pemateri. (*)

