RILIS.NET, ACEH TIMUR – Juru bicara (Jubir) Komite Peralihan Aceh (KPA Wilayah Peureulak Muntasir Age mengecam pernyataan Walikota Langsa Jefri Sentana, yang dinilainya masih kekanak-kanakan dalam mengeluarkan statemen di media massa.
Menurut Muntasir Age, pernyataan Jefri terhadap Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, yang dianggapnya seperti Debt Collector, itu pernyataan yang berlebihan, dan tidak mencerminkan tutur bahasa seorang walikota.
“Bahasa yang keluar dari Jefri itu seperti bahasa anak kemarin sore, yang tidak menjaga etika seorang pemimpin. Semestinya Jefri harus lebih bijak dalam menanggapi persoalan, ini mencerminkan ia belum dewasa dalam menghadapi masalah,” kata Jubir KPA Wilayah Peureulak, Muntasir Age.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali meminta agar Pemko Langsa dapat segera menyelesaikan perjanjian, terkait dengan pembayaran atau kompensasi atas aset milik Pemkab Aceh Timur, yang di hibah ke Pemko Langsa, namun kompensasi itu tak kunjung ditepati oleh Pemko Langsa.
Pelunasan Kompensasi atas aset milik Aceh Timur dinilai sangat penting dan mendesak, karena banyak infrastruktur yang mesti dibangun untuk kepentingan masyarakat, sedangkan aset Aceh Timur sebagian besar telah di hibah ke Pemko Langsa.
‘Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, Pemko Langsa juga harus melunasi kompensasi itu. Bukan harus lari dari tanggungjawab, dan dia sekarang yang memegang tampuk estafet sebagai pemimpin Kota Langsa. Semestinya ia juga turut bertanggungjawab untuk menyelesaikan perjanjian itu, bukan mengeluarkan pernyataan yang tidak etis, apalagi kepada Bupati Aceh Timur,” sebut Age.
Sebagai Bupati, Age menilai desakan dari Iskandar Usman Al-Farlaky itu sudah tepat, karena proses penyelesaian yang berlarut, semestinya Jefri berniat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena apa yang disampaikan oleh Bupati Al-Farlaky itu juga desakan dari masyarakat Aceh Timur, karena semua aset yang diserahkan itu dulu dibangun dengan menggunakan uang rakyat Aceh Timur.
Begitupun sambung Jubir KPA ini, sebagai daerah pemekaran harus tau berterimakasih, karena ratusan miliar aset milik Kabupaten induk ini telah di hibah, sebagian besar tanpa kompensasi, dan yang diminta pelunasan ini hanya masih sebagian kecil, dan itu telah disepakati oleh para pemimpin sebelumnya dari kedua belah pihak.
“Seharusnya Walikota Langsa harus membangun komunikatif yang konstruktif, agar wilayah kita yang bertetangga ini bisa tetap adem. Bukan mengeluarkan bahasa menohok, yang membuat publik menilainya seperti anak kemarin sore,” ujar Muntasir Age.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky telah berulangkali mengingatkan, agar Walikota Langsa mau menepati janji terkait dengan aset milik Pemkab Aceh Timur yang ada di Kota Langsa.
Bupati Al-Farlaky tepaksa harus kembali menyurati Pemko Langsa, kali ini ia mengultimatum agar Pemko Langsa segera merealisasikan janjinya itu, jika tidak maka, aset yang ada di Kota Langsa terpaksa harus ditarik kembali demi menunjang pembangunan di Aceh Timur.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebut Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi.
Namun hingga kini, tak kunjung direalisasikan. Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.
“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky.
Bupati Al-Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi.
“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.
Permintaan dari Al-Farlaky ini dinilai oleh sejumlah kalangan sangat wajar, sebagai Bupati ia juga berkewajiban memperjuangkan agar kompensasi atas aset milik Aceh Timur ini dapat digunakan untuk kebutuhan masyarakat di Aceh Timur nantinya, apalagi ditengah keterbatasan anggaran saat ini, sementara biaya untuk menunjang pembangunan sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Itu sebab, banyak kalangan termasuk Jubir KPA Wilayah Peureulak menilai, permintaan sekaligus ultimatum yang disampaikan oleh Bupati Al-Farlaky sudah tepat, tinggal lagi sikap dan kebijakan yang bernilai negarawan harus disampaikan oleh Walikota Langsa.
“Bukan justeru memposisikan diri seperti pecundang, kemudian mengeluarkan statemen yang kurang beretika di ruang publik seperti anak kemarin sore,” pungkas Age. (*)

