RILIS.NET, BANDA ACEH – Ribuan pengunjuk rasa mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, pada Senin 1 September 2025. Massa juga turut mengibarkan bendera bulan bintang dalam demonstrasi itu.
Kedatangan massa yang sebagian besar para mahasiswa ini di sambut oleh Ketua DPRA Zulfadli atau yang akrab disapa Abang Samalanga. Hadiri juga Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan sejumlah personil polisi yang tambak mengawasi berlangsungnya aksi ini.
Dalam unjuk rasa, para mahasiswa turut menyampaikan 7 poin, yang menjadi tuntutan kepada ketua DPRA untuk dibacakan dihadapan para pengunjukrasa, diantaranya yakni;
1. Reformasi Total DPR RI dan DPR Aceh.
Hapus budaya korup, perbaiki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tolak wakil rakyat yang anti-demokrasi dan pro oligarki
2. Reformasi Polri
Hentikan tindakan represif terhadap massa aksi. Tegakkan hukum secara adil dan profesional. Copot aparat yang terlibat pelanggaran HAM.
3. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM di Indonesia! khususnya Aceh.
Tragedi 1998, Aceh, dan pelanggaran HAM terkini yang sangat menyayat hati sampai sejauh ini masih dipertanyakan terkait dengan keadilan bagi korban, dan berikan jaminan Hak Asasi Manusia baik secara ekonomi maupun sospol yang ada di Indonesia khususnya Aceh.
4. Tolak pembangunan batalyon di Aceh
Pembangunan batalyon teritorial bukan solusi atas segala persoalan Aceh, terlebih Aceh memiliki trauma masa lalu yang sampai sejauh ini belum sepenuhnya pulih. Stop militerisasi! Hormati semangat perdamaian MoU Helsinki dan hormati supremasi sipil.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tambang di Aceh
Stop eksploitasi sumber daya alam yang merusak dan tidak berpihak pada rakyat. Audit izin tambang, libatkan masyarakat adat dan lokal.
6. Bebaskan kawan-kawan kami yang ditangkap saat aksi
Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang keadilan. Kami menuntut pembebasan tanpa syarat
7. Transparansi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh
Publikasikan laporan penggunaan dana Otsus. Usut tuntas korupsi dalam pengelolaan dana Otsus. Dana rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat. (*)