Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20252 Mins Read
Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK Oktober 15, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Tahun 2025 (PKS OP4D) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Kegiatan ini dipusatkan di Kantor Kementerian Keuangan dan para pemerintah daerah mengikutinya secara daring dari lokasi masing-masing, pada Rabu (15/10/2025).

Baca Juga :  Gubernur Konkretkan Kunjungan Investasi Para Dubes Timur Tengah ke Aceh

Dari Pemerintah Aceh proses penandatanganan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, yang ikut dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.

Bersama Sekda Aceh, turut juga hadir pihak Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Muhammad Diwarsyah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh Dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir, Kepala BPKA Reza Saputra, Kepala ESDM Aceh Taufik, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Perhubungan dan Dinas PMPTSP.

Baca Juga :  Didepan Menkopolhukam, Sekda Sebut Masyarakat Aceh Dukung Pemilu Damai

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi antara lain dalam: membangun dan memanfaatkan data dan/atau informasi perpajakan, pertukaran data, pengawasan bersama Wajib Pajak, sharing knowledge dan dukungan kapasitas melalui bimtek dan pendampingan administrasi pajak daerah.

PKS OP4D merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan pemerintah pusat atau daerah dari sektor pajak, yang akan dipergunakan sebagai sumber dana pembangunan dan tata kelola pemerintahan baik di pusat maupun di daerah serta kegiatan sinergi lainnya. (*)

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik Syaridin Jadi Pj Walikota Langsa
DJPK Kerjasama OP4D Teken
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

Desember 10, 2025

Jubir: Pemerintah Aceh Potong Belanja SKPA Penuhi Tanggap Darurat

Desember 4, 2025

Gubernur Mualem Bahas Tindak Lanjut Pembangunan Terowongan Geurutee dan Jalan Tol dengan Menteri PU

Oktober 28, 2025

Aceh Calon MTQ Nasional 2028, Pusat Cek Kesiapan

Oktober 24, 2025

Printah Bangladesh Jajaki Kerjasama Dengan Aceh

Oktober 24, 2025

Mualem Hadiri Haul ke-5 Abu Paloh Gadeng di Aceh Utara

Oktober 23, 2025

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

Oktober 23, 2025

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

Oktober 21, 2025

Sambut Ajakan Mualem, Arab Saudi Siapkan 8 Pesawat Terbang untuk Aceh Airline

Oktober 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.