Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIOktober 24, 20252 Mins Read
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara Oktober 24, 2025
Foto: kolase sidang dan dermaga TPI Kuala Leuge, kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dua terdakwa korupsi pembangunan Dermaga TPI di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tahun anggaran 2022, dituntut 1,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Jumat (24/10/2025, di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Adapun kedua terdakwa masing-masing yakni Sarbaini, selaku Direktur Cabang CV Bungir Jaya Nusantara (Kontraktor), serta Edi Suprayetno, selaku Direktur CV Arceende Consultant sebagai pengawas proyek.

Baca Juga :  Gantikan Abi Daud, Fattah Fikri Resmi Jabat Ketua DPRK Aceh Timur

JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim Irwandi sebagai ketua, yang didampingi oleh Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai anggota.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut bahwa, keduanya telah memanipulasi kontrak serta pelaksanaan proyek rekonstruksi pembangunan dermaga TPI Kuala Leuge, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2023, dengan pagu anggaran senilai Rp709 juta rupiah melalui, Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Langsa Dituntut Hukuman Mati

“Berdasarkan laporan hasil audit LHKPN tahun 2024, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan juga menyimpang dengan memalsukan administrasi. JPU sebut, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp156 juta. Namun, jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa Sarbaini,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Untuk itu JPU meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana terhadap Sarbaini dan Eko Suprayetno dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Polres Aceh 2024, Gangguan Kamtibmas, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun

“Terdakwa dituntut Karena telah melanggar pasal 3 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nonor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UuU Nomor 20 Tahun 2021,” sebut JPU saat membacakan tuntutannya pada Jumat, (24/10/2025). (*)

 

Editor: Redha

3 Tahun Penjara Dermaga Kasus Korupsi Terdakwa TP Kuala Leuge
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.