Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIOktober 24, 20252 Mins Read
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara Oktober 24, 2025
Foto: kolase sidang dan dermaga TPI Kuala Leuge, kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dua terdakwa korupsi pembangunan Dermaga TPI di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tahun anggaran 2022, dituntut 1,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Jumat (24/10/2025, di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Adapun kedua terdakwa masing-masing yakni Sarbaini, selaku Direktur Cabang CV Bungir Jaya Nusantara (Kontraktor), serta Edi Suprayetno, selaku Direktur CV Arceende Consultant sebagai pengawas proyek.

Baca Juga :  Seorang Pengedar Sabu di Lhokseumawe Ditangkap

JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim Irwandi sebagai ketua, yang didampingi oleh Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai anggota.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut bahwa, keduanya telah memanipulasi kontrak serta pelaksanaan proyek rekonstruksi pembangunan dermaga TPI Kuala Leuge, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2023, dengan pagu anggaran senilai Rp709 juta rupiah melalui, Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  TM Nurlif dan Pengurus DPD II Golkar Aceh Timur Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

“Berdasarkan laporan hasil audit LHKPN tahun 2024, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan juga menyimpang dengan memalsukan administrasi. JPU sebut, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp156 juta. Namun, jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa Sarbaini,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Untuk itu JPU meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana terhadap Sarbaini dan Eko Suprayetno dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Darwis Jeunieb Hadiri Haul dan Resepsi Putra Panglima GAM Wilayah Peureulak Tgk Ishak Daud

“Terdakwa dituntut Karena telah melanggar pasal 3 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nonor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UuU Nomor 20 Tahun 2021,” sebut JPU saat membacakan tuntutannya pada Jumat, (24/10/2025). (*)

 

Editor: Redha

3 Tahun Penjara Dermaga Kasus Korupsi Terdakwa TP Kuala Leuge
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Walikota Langsa Lantik 11 Pejabat Eselon ll Termasuk Sekda

September 13, 2026

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Perjuangkan Pengembangan Kawasan Monisa Peureulak ke Kementerian Kebudayaan

Agustus 20, 2026

Upacara HUT RI ke-81 di Ranto Peureulak Berlangsung Meriah

Agustus 17, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.