Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Langsa Dituntut Hukuman Mati

REDAKSIBy REDAKSINovember 23, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Empat Terdakwa Kasus Narkoba di Langsa Dituntut Hukuman Mati November 23, 2021

RILIS.NET, Langsa – Empat orang terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/11/2021).

Keempat terdakwa itu yakni berinisial AB, MR, MU dan GS. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Langsa, yang berlangsung pada Selasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman melalui JPU M Daud Siregar SH MH mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan PRIMAIR.
Barang Bukti dalam perkara tersebut berupa 70 bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kemasan teh China seberat 73,5 Kilogram.

“Barang bukti hasil penangkapan tersebut sudah dimusnahkan sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada tanggal 26 April 2021 lalu,” sebut Viva Hari Rustaman.

Tak hanya itu, BB lainnya berupa 10 bungkus ekstasi dan satu bungkus kemasan wafer yang berisi tiga bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi dengan jumlah 35.915 butir, dengan berat 14.366,1 gram beserta BB lainnya.
Adapun dari JPU yang hadir pada perkara itu yakni Muhammad Faidul Alim Romas SH, Harry Royon Poltak SH MH, serta Pujo Setio Wardoyo SH yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Agung RI.
Selain itu ada Syahril S H MH, Rustam Ependi SH, M Daud Siregar SH MH jaksa di Kejari Langsa.

Adapun hakim yang turut menyidangkan perkara itu yakni Silvianingsih SH MH sebagai ketua, serta Riswandy SH dan Akhmad Fakhrizal SH masing-masing sebagai anggota. (rn/rd)
Baca Juga :  Positif COVID-19, Ketua KPU Sumsel Meninggal Dunia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.