Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati

REDAKSIBy REDAKSIMei 9, 20222 Mins Read
Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati Mei 9, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penyelundup 218 Kg Sabu Malaysia-Aceh Dihukum Mati Mei 9, 2022
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, menjatuhkan hukuman mati kepada Tarmizi (53) karena menyelundupkan 218 kg sabu. Sabu itu dikirim dari bandar narkoba di Malaysia.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jantho yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (9/5/2022). Di mana kasus bermula Tarmizi menerima order dari Nasir (DPO) pada Juni 2021 untuk menyelundupkan sabu dengan upah Rp 300 juta. Tarmizi kemudian merekrut Ruslan Muhamad.
Mereka lalu memberi boat kecil di Bireuen seharga Rp 28 juta. Operasi penyelundupan direncanakan akan dilakukan usai Idul Adha 2021.
Dengan boat, Tarmizi mengajak Ruslan Muhamad dan Aidul Nur ke laut lepas. Nasir kemudian mengirimkan SMS koordinat bongkar-muat sabu di tengah laut dini hari.
Sejurus kemudian, Tarmizi bertemu boat dari Malaysia yang membawa sabu dan dilakukan bongkar-muat. Buru-buru setelahnya mereka berpisah dan Tarmizi kembali ke Aceh membawa 218 kg sabu.
Sesampai di darat, pergerakan mereka sudah terendus aparat BNN dan dibekuk. Komplotan itu tidak bergerak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Agung Rahmatullah dengan anggota Keumala Sari dan Rizqi Nurul Awaliyah.
Mengapa majelis menjatuhkan hukuman mati ke Tarmizi? Berikut alasannya:
1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika;
2. Perbuatan Terdakwa membahayakan dan merusak generasi bangsa;
3. Perbuatan Terdakwa memperluas peredaran narkotika;
4. Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
5. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar;
6. Terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu;
7. Terdakwa merupakan pengendali tindak pidana ini;
8. Terdakwa terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana ini.
“Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan narkotika sabu tersebut serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan Terdakwa dengan berat berat bruto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram per orang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa,” sebut Majelis.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. 
“Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan,” beber majelis. (rn/red)
Baca Juga :  Upacara HUT RI Ke- 75 di Aceh Timur Digelar Sesuai Protokol Kesehatan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.