Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Mantan Kombatan GAM, Bahtiar: PNA Itu Partai Milik Rakyat, Bukan Milik Keluarga

REDAKSIBy REDAKSISeptember 11, 20192 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Mantan Kombatan GAM, Bahtiar: PNA Itu Partai Milik Rakyat, Bukan Milik Keluarga September 11, 2019
Bahtiar M Saleh, Mantan Ketua PNA Langsa (rilisNET)

rilisNET, Langsa – Mantan pendiri dan ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Langsa, Bahtiar M Saleh mendukung langkah majelis tinggi PNA untuk segera melaksanakan Konggres Luar Biasa (KLB).

Menurut Bang La sapaan Bahtiar M Saleh, Sikap DPP PNA yang mecopot Irwandi Yusuf merupakan langkah tepat, dan dia mengaku sangat mendukung langkah yang diambil oleh Majelis Tinggi PNA.

“PNA itu partai lokal yang dimiliki oleh rakyat Aceh bukan milik keluarga, maka perlu dibereskan melalui mekanisme KLB yang disepakati semua unsur partai, baik tingkat pusat maupun daerah,” Tegas Bahtiar alias Bang La kepada rilisNET, Rabu (11/9).

Baca Juga :  Sebanyak 189 PNS Aceh Timur Dapat Penghargaan dari Presiden Jokowi

Dia menambahkan, semestinya sanksi berlaku untuk semua kader termasuk ketua umum apabila tidak menjalankan amanah sesuai dengan AD/ART Partai.

“Ada aksi, ada reaksi, tentu ada juga sanksi. Ini berlaku bagi semua kader termasuk ketua umum dan pengurus di tingkat pusat maupun daerah jika tidak menjalankan amanah partai dengan baik ,” Tambah Bahtiar.

Baca Juga :  Berikut 5 Anggota Pansel KIP Langsa Periode 2023 - 2028 

Kata dia, KLB yang digelar tersebut untuk menindaklanjuti perintah Majelis Tinggi Partai setelah menerima rekomendasi dari 17 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 224 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) se Aceh.

Agenda itu dinilainya, buntut dari keputusan Irwandi yang menggantikan ketua harian PNA dari Samsul Bahri alias Tiyong dengan Darwati A Gani yang tak lain merupakan istri Irwandi pada 5 Agustus lalu. Tak hanya itu, pergantian juga dilakukan pada jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari semula dijabat oleh Miswar Fuady beralih kepada Muharram Idris.

Baca Juga :  Ribuan Korban Terisolir, Desa Sahraja dan Sijudo di Aceh Timur Belum Dapat Diakses

“Proses pergantian yang dilakukan Irwandi tersebut dinilai melanggar AD/ART karena keputusan itu tidak dibawa dalam rapat pleno,” Sebut Bahtiar M Saleh yang juga mantan kombatan GAM, melalui rilis yang dikirim ke media ini Rabu (11/9).

 (Said)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.