Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

REDAKSIBy REDAKSIDesember 24, 20253 Mins Read
WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga Desember 24, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengecam keras aktivitas pengerukan pasir ilegal yang berlangsung di sekitar Jembatan Teupin Mane, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Aktivitas ini sebut dilakukan secara terbuka, masif, dan tanpa pengawasan, hanya sekitar 100 meter dari badan jembatan yang sebelumnya terdampak banjir bandang,” kata Direktur WALHI Aceh Ahmad Shalihin, Rabu (24/12/2025).

Menurut Direktur WALHI, di tengah kondisi ekologis yang belum pulih pascabencana, praktik pengerukan pasir ini justru menambah daftar panjang kerusakan lingkungan dan memperlihatkan kelalaian serius negara dalam melindungi ruang hidup masyarakat.

“Banjir bandang belum lama berlalu, korban belum sepenuhnya pulih, tetapi sungai kembali dijadikan lokasi tambang pasir. Ini bukan sekadar aktivitas ilegal, tetapi tindakan berbahaya yang mempertaruhkan keselamatan warga dan infrastruktur publik,” tegas Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Selasa (23/12/2025) melalui siaran pers.

Baca Juga :  Baru Saja Dilantik Jadi Camat, Walikota Langsa Kembali Tunjuk Adik Kandung Sebagai Plt Kadis Pendidikan

WALHI Aceh menilai aktivitas pengerukan pasir di sempadan sungai dan dekat struktur jembatan jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 25 menegaskan bahwa sungai beserta sempadannya merupakan ruang yang harus dilindungi untuk menjaga fungsi lindung dan daya dukung lingkungan.

Selain itu, tambahnya, Pasal 68 UU SDA menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya kondisi sungai dan prasarana sumber daya air.

Tak hanya itu, aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dan tanpa kajian lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Jajaran Siap Amankan PON XXI Aceh - Sumut 2024

Pasal 36 UU tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki izin lingkungan. Sementara Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e secara tegas melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta perbuatan yang merusak ekosistem sungai.

“Jika pengerukan ini dibiarkan, maka kerusakan sedimen, erosi dasar sungai, dan ancaman runtuhnya fondasi jembatan adalah soal waktu. Ini bukan bencana alam, tapi bencana akibat pembiaran,” lanjut Ahmad Salihin.

Ironisnya, sambung Ahmad Shalihin di aktivitas ini berlangsung terang-terangan dengan lalu-lalang truk pengangkut pasir, seolah hukum tidak memiliki daya paksa. WALHI Aceh mempertanyakan peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait yang seharusnya bertanggung jawab menjaga kawasan sungai dan keselamatan infrastruktur publik.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pengerukan pasir di sekitar Jembatan Teupin Mane, menindak pelaku sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup, serta melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap dampak kerusakan sungai akibat aktivitas tersebut.

“Pemerintah daerah juga diminta tidak bersikap permisif dengan dalih kebutuhan material, sementara risiko ekologis dan keselamatan warga diabaikan,” ujarnya.

WALHI Aceh mengingatkan, sungai bukan ruang bebas eksploitasi. Setiap pembiaran hari ini adalah undangan terbuka bagi bencana di masa depan. “Negara tidak boleh terus absen ketika hukum dilanggar dan ruang hidup rakyat dipertaruhkan,” pungkasnya. (*)

Mengancam Pasir Pengerukan Sungai UU WALHI Aceh warga
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

Agustus 8, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Temui BNPB, Bupati Al-Farlaky Minta Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap II bagi Korban Banjir

Agustus 6, 2026

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Sosial, Perjuangkan Jadup  Korban Banjir Aceh Timur

Agustus 4, 2026

Pemkab Aceh Timur Raih Opini WTP Ke- 12 Berturut-turut 

Agustus 4, 2026

Wagub Sampaikan ke Mendagri, Aceh Butuh Tambahan Semen

Agustus 4, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.