Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Ekonomi

Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026

REDAKSIBy REDAKSIMaret 13, 20264 Mins Read
Bank Aceh Kembali Dipercaya Sebagai Penyalur BSPS Tahun 2026 Maret 13, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Bank Aceh Kembali Dipercaya sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)Program BSPS Tahun 2026

Bank Aceh kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga keuangan terpercaya dalam mendukung program-program strategis nasional.

Untuk tahun anggaran 2026, Bank Aceh kembali ditetapkan sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah Provinsi Aceh oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, melalui Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera I.

Penunjukan ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Aceh Tahun 2026 tanggal 12 Maret 2026, di Bank Aceh Kantor Pusat yang dilakukan oleh Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M. Hendra Supardi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Delineasi Kawasan Permukiman, Perdesaan dan Perkotaan, Lukman Hakim.

Sinergi ini menjadi bukti nyata atas komitmen dan kapabilitas Bank Aceh dalam menyalurkan dana bantuan sosial secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi masyarakat prasejahtera di Bumi Serambi Mekkah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Support Kaum Millenial Jadi Konten Kreator

M. Hendra Supardi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kementerian terkait atas kepercayaan yang terus diberikan kepada Bank Aceh.

“Alhamdulillah, melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali terpilih menjadi mitra penyalur dana BSPS tahun anggaran 2026. Ini adalah sebuah tanggung jawab besar bagi kami. Fokus utama kami bukan hanya sekadar menyalurkan dana, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah dari program pemerintah ini sampai ke tangan yang berhak tanpa kendala teknis sedikitpun,” ujar M. Hendra Supardi.

Beliau menambahkan bahwa keberhasilan Bank Aceh memenangkan kepercayaan ini tidak lepas dari infrastruktur kantor cabang yang tersebar luas hingga ke pelosok Aceh, sehingga memudahkan akses bagi penerima bantuan di 23 Kabupaten/Kota.

Kepala Balai Pelaksana Pemyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera I Iswanto, ST, M.Si mengatakan bahwa semoga kerjasama ini dapat berjalan sebagaimana harapan kita bersama.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Aceh atas dukungannya dalam membantu kami untuk penyaluran bantuan stimulant perumahan swadaya ini,” ujar Iswanto.

Sejak pertama kali terlibat dalam program BSPS pada tahun 2018, Bank Aceh telah menunjukkan performa yang konsisten. Hingga akhir tahun 2025, total dana yang telah difasilitasi penyalurannya oleh Bank Aceh mencapai angka fantastis, yakni Rp964.780.000.000,- (Sembilan ratus enam puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Mualem Didesak Ambil Langkah Tegas Terkait Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Adapun rincian historis keberhasilan penyaluran tersebut adalah sebagai berikut:

• Tahun 2018: Mengawali langkah dengan penyaluran sebesar Rp51,9 Miliar bagi 3.458 keluarga penerima manfaat di 19 Kabupaten/Kota.

• Tahun 2022: Mengalami lonjakan signifikan dengan realisasi Rp343 Miliar untuk 17.150 penerima di 13 Kabupaten/Kota.

• Tahun 2023: Berhasil menuntaskan penyaluran Rp247,8 Miliar bagi 12.392 penerima yang tersebar merata di 23 Kabupaten/Kota.

• Tahun 2024: Menyalurkan Rp270 Miliar kepada 13.501 penerima di 13 Kabupaten/Kota.

• Tahun 2025: Menutup tahun dengan penyaluran Rp54 Miliar bagi 2.602 penerima di 14 Kabupaten/Kota.

Sebagai bank syariah, Bank Aceh memastikan bahwa proses administrasi penyaluran dana BSPS tetap selaras dengan nilai-nilai syariah. Seluruh penerima bantuan akan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan pola Akad Wadiah.

Keunggulan skema ini adalah para penerima manfaat tidak dibebankan biaya administrasi bulanan dan tidak dikenakan biaya apapun saat penutupan rekening. Hal ini dilakukan agar dana bantuan yang diterima masyarakat tetap utuh dan dapat digunakan sepenuhnya untuk perbaikan kualitas hunian mereka.

Baca Juga :  Bank Aceh Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

Kepercayaan Pemerintah Pusat kepada Bank Aceh tidak hanya terbatas pada sektor perumahan. Bank Aceh juga tercatat sukses mengelola berbagai program bantuan nasional lainnya, seperti:

1. Sektor UMKM: Penyaluran BPUM tahun 2021 kepada 291.778 pelaku usaha.

2. Infrastruktur Nasional: Penyaluran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk PSN Jalan Tol Sigli-Banda Aceh dan Tol Binjai-Langsa.

3. Pembangunan Wilayah: Penyaluran dana PISEW (2022-2024) dan program KOTAKU (2024).

4. Pendidikan & Sosial: Penyaluran Dana BOS, Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial, hingga insentif guru non-PNS bagi 114.922 penerima.

5. Ketahanan Pangan: Penyaluran dana Peremajaan Sawit Rakyat (BPDPKS) bagi petani kelapa sawit periode 2020-2025.

“Harapan kami, program BSPS tahun 2026 ini dapat menjadi stimulus yang kuat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh. Memiliki rumah yang layak huni adalah langkah awal menuju keluarga yang lebih sejahtera dan sehat,” tutup M. Hendra Supardi. (*)

Bank Aceh BSPS Dipercaya Penyalur Perumahan Stimulan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Bank Aceh Syariah x PosSaku: Kolaborasi Digital yang Siap Naikan Level UMKM Aceh

Mei 20, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.