Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

REDAKSIBy REDAKSIApril 1, 20262 Mins Read
Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap April 1, 2026
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh terkait percepatan penyediaan hunian tetap (huntap), dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa selain menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa titik, pemerintah daerah juga harus segera mempersiapkan data pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana. Mulai dari penerima, lokasi, hingga verifikasi.

Baca Juga :  Capaian Keuangan Pemerintah Aceh Pada Triwulan 1 Tahun 2023 Tertinggi

“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujar Fadhlullah.

Wagub menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Peringati Hari Damai Aceh ke- 20, Gubernur dan Wagub Hadiri Zikir dan Doa Bersama

Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.

Selain itu, Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.

Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).

Baca Juga :  Langgar IUP, Pemerintah Aceh Cabut Izin PT BMU

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak. (*)

Bupati Huntara Percepat Wagub Walikota
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kak Na: Konsumsi Ikan Penting untuk Mendukung Tumbuh Kembang Otak Anak

Mei 11, 2026

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

Mei 11, 2026

Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh

Mei 5, 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Mei 5, 2026

Mualem Lepas Kloter Perdana Calon Jemaah Haji Aceh, Ingatkan Bersihkan Hati dan Jaga Kesehatan

Mei 5, 2026

Rapat Perubahan UUPA, Mualem Minta Otsus Aceh Abadi Minimal 2,5 persen

April 16, 2026

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

April 6, 2026

25 Pejabat Eselon ll di Pemerintah Aceh Dilantik

Februari 27, 2026

Mualem Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden atas Bantuan Sapi Meugang Aceh

Februari 12, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.