Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

REDAKSIBy REDAKSIMei 17, 20262 Mins Read
Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka Mei 17, 2026
Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK/dok. humas Polda Aceh
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto SIK membantah dengan isue yang beredar bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas juga mengimbau semua pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

“Seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum,” kata Joko Krisdiyanto, Minggu (17/6/2026).

Baca Juga :  Tak Tahan Bau Busuk dari PT Medco, Warga Lingkar Tambang Minta Pj Gubernur Turun Tangan

Pernyataan ini disampaikan Joko dalam klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi beasiswa Tahun Anggaran 2017.

Kabid Humas menegaskan bahwa, informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa TA 2017 masih terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky.

Baca Juga :  Lokasi Peringatan Hardikda di Aceh Timur Jadi Sorotan Akademisi

“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al-Farlaky,” ujarnya, menambahkan.

Penjelasan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh yang saat ini masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Kabid Humas juga mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Lantik AKP Zulkifli Sebagai Kasatpolairud

Selain itu, Ia meminta masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum.

“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (*)

Bupati Al-Farlaky Kabid Humas Polda Aceh Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

GaWAT Gelar FGD, Hadirkan Bupati Al-Farlaky dan 150 Wartawan di Aceh Timur 

Juli 29, 2026

Karhutla Meluas di Tiga Kecamatan di Aceh Barat Seluas 9 Ha

Juli 21, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.