RILIS.NET, JAKARTA – Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya Hamdani SSos SH MH, melaporkan dugaan ketidak profesionalan dan permainan penanganan dalam kasus penangkapan penggunaan BBM ilegal di Aceh Barat ke Mabes Polri, Kamis (13/4/2023).
Sebelumnya menurut YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh), pelaku telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret lalu oleh Dirkrimsus Polda Aceh, Ketiga tersangka berinisial FH, HI dan SP.
Hamdani menyampaikan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan kasus tersebut diduga sudah dihentikan secara diam-diam, hal ini berdasarkan investigasi tim YARA terhadap beberapa hal yang ada kaitannya dengan dugaan itu, Menurut Hamdani semua informasi tersebut telah disampaikan dalam laporannya.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada ‘main mata’ untuk menghentikan kasus tersebut, dengan dugaan imbalan tertentu”, terang Hamdani kepada RILIS.NET pada Kamis (13/4/2023) usai menyampaikan laporan ke Mabes Polri.
Hamdani menambahkan, laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.
“Laporan ini sebagai upaya kontrol kami sebagai masyarakat terhadap penyelenggara negara, terutama aparat penegak hukum, ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas, karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke Polisi,” tambah Hamdani
Hamdani juga berharap agar Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus tersebut, karena menurutnya di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU.
“Kami berharap Mabes Polri memberikan atensi terhadap penanganan kasus ini di Ditreskrimsus Polda Aceh, karena di Aceh sering terjadi kelangkaan BBM dan antrian panjang di SPBU, kami menduga ada mafia Migas yang melindungi mereka sehingga kasus kasus minyak ilegal sering terjadi di Aceh,” tandasnya.
Hamdani juga mengharapkan atensi dari Mabes Polri untuk Ditreskrimsus Polda Aceh Khususnya dalam penanganan kasus penangkapan 24 Ton BBM di Aceh Barat. (rn/red)