RILIS.NET, ACEH TIMUR – Terpidana korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil dibekuk. Ia ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Binjai Sumatera Utara, pada Rabu (7/10/2026).
Sebelumnya, terpidana bernama Ardiansyah, sempat buron hampir empat tahun, setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Ibaaini melalui kasi Intelijen, Irwan Marbun, Jumat (9/10/2026), menjelaskan, penangkapan terpidana kasus korupsi itu dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, di Warkop Agem 2, Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 334, Kecamatan Binjai Utara.
“Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Timur, dibantu Tim Tangkap Buronan Tim Kejati Aceh, mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” tutur Irwan.
Ia menerangkan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim mengenai keberadaan terpidana.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran dan pemantauan pada sejumlah lokasi yang diduga menjadi persembunyian Ardiansyah.
“Upaya tersebut membuahkan hasil, tim kami menemukannya di warung kopi di Binjai Utara,” urainya. “Saat petugas mendatangi, Ardiansyah bersikap kooperatif dan tidak melawan,” sebut Irwan. (*)

