RILIS.NET, ACEH TIMUR – Sidang gugatan cerai yang diajukan Mutia Sari, bidan dari Puskesmas Pante Bidari, Aceh Timur terhadap suaminya sudah mulai bergulir di Mahkamah Syariah Idi, pada Selasa (12/5/2026).
Sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Mutia Sari, karena berhalangan hadir, dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sedangkan dari pihak tergugat dihadiri oleh Muhammad Alan dan juga kuasa hukumnya.
Meski tidak dihadiri oleh penggugat, namun Ketua Majelis Hakim Wafa’ SHI MH menganggap bahwa sidang dapat dilangsungkan karena penggugat telah memberikan kuasa kepada penasehat hukumnya. Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan para pihak.
“Prinsipnya persidangan tetap berjalan selama pihak yang berhalangan hadir sudah diwakili secara sah oleh kuasa hukum, namun pada sidang yang akan datang prinsipal harus dihadirkan, tegasnya majelis hakim saat membuka sidang tersebut.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, dari kantor pengacara Fakhrurrazi & Para Rekan hadir dan menyampaikan, bahwa kliennya berhalangan hadir, dan akan dihadirkan pada sidang yang akan datang di tanggal 19 Mei 2026 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan kehadiran prinsipal penggugat,” sebut Kuasa Hukum Mutia Sari Fakhrurrazi, Selasa (12/5/2026).
Dalam keterangan tertulisnya, Fakhrurrazi juga berharap agar semua pihak dapat mengikuti proses persidangan hingga selesai nantinya, dan tidak tidak menggiring opini yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses persidangan hingga selesai nantinya, dan tidak menggiring opini-opini yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,” harap Fachrurrazi, mengakhiri keterangannya. (*)
Editor: Redha

