Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur

REDAKSIBy REDAKSISeptember 30, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

ALASKA Demonstrasi di Polres dan Kejari Langsa, Minta Penegak Hukum Jangan Tidur September 30, 2021

RILIS.NET, Langsa – Puluhan Mahasiswa se Kota Langsa dari Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) menyampaikan mosi tidak percaya kepada aparat penegak hukum di Kota Langsa dalam penanganan kasus dugaan kerugian negara di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Polres dan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, pada Kamis (30/9/2021) dan meminta agar para penegak hukum jangan ‘tidur’ dan menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kota Langsa.

Dalam orasi yang disampaikan oleh Abdi Maulana selaku Presidium Aliansi Aktivis Merdeka menyebutkan, ada indikasi kerugian negara pada 17 Paket pekerjaan jalan, dan 14 paket pekerjaan non jalan serta denda dengan total yang mencapai 1,6 miliar rupiah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019.

Baca Juga :  Darwis Jeunieb Hadiri Haul dan Resepsi Putra Panglima GAM Wilayah Peureulak Tgk Ishak Daud

“Sampai detik ini paska selesai audiensi dengan DPR Kota Langsa pertanggung jawaban tersebut belum selesai sampai 100% pertanggung jawaban, yang mana telah memenuhi syarat serta diduga melanggar Pasal 2 TIPIKOR, Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan dilapis UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu maksimum 20 tahun dengan denda 50 Juta maksimum 1 Miliar, dimana intruksi BPKRI paling lama 60 hari jam kerja harus dipertanggung jawabkan,” sebut Andi dalam orasi yang dibacanya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Bireuen

Dalam unjukrasa itu ALASKA menuntut beberapa hal diantaranya; Mendesak Polres Langsa agar segera mengusut dugaan indikasi skandal “maling” volume pekerjaan ini yang telah hampir berulang kali tiap tahunnya melakukan kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Selanjutnya, mengecam Kejaksaan Negeri Langsa dan tidak alergi dalan penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak agar tidak mandul dan segera mengusut tuntas permasalahan indikasi dugaan skandal maling volume pekerjaan jalan yang menimbulkan kerugian negara ini.

Selain itu, para pengunjukrasa juga meminta Walikota Langsa agar mengevaluasi serta memberikan sanksi kepada Wakil Walikota Langsa selaku penanggung jawab pemerikasaan, exs Kadis PUPR yang hari ini menjabat sebagai Sekda Kota Langsa, dan kepala dinas lainnya selaku pengguna anggaran serta membacklist pihak rekanan yang selalu melakukan kecurangan dengan kesengajaan yang menimbulkan kerugian Negara.

Baca Juga :  Modus Kenalan di Medsos Berakhir, Pelaku yang Bawa Kabur Sepmor Cewek di Aceh Timur Diringkus

“Kami menunggu 3×24 jam paska selesai aksi hari ini, apabila tidak ada tindak lanjut dari Kepolisian maupun Kejaksaan kami akan kembali meramaikan jalanan dengan gelombang amarah yang lebih besar serta akan melanjutkan aksi unjuk rasa ditingkat Polda Aceh dan Kejati Aceh,” ujar Abdi (rn/skm/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Sempat Tertunda, Musrenbang Desa di Kecamatan Ranto Peureulak Tuntas

Januari 29, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Petani yang Perbaiki Sawah Sendiri Diberi Insentif Rp 100.000 Per Hari di Aceh Utara

Januari 15, 2026

Agar Lancar Layanan Publik, Bupati Al-Farlaky Bentuk Satgas Pemulihan Administrasi

Januari 4, 2026

Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Menginap dan Makan di Lokasi Pengungsi

Januari 1, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

Masyarakat Geumpang Pidie Antar Bantuan ke Aceh Timur, Al-Farlaky Ucapkan Terimakasih

Desember 26, 2025

Bupati Al-Farlaky Kembali Antar Bantuan ke Pengungsi, Camat Diminta Percepat Data

Desember 24, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.