JAKARTA – Dalam pemilihan umum (Pemilu), kebebasan memilih adalah hak dasar setiap warga negara. Karena itu, bilik suara disediakan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Nah, merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara.
Sanksi tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 500 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:
“Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sanksi dalam Undang-undang tersebut diberlakukan agar orang tidak sembarangan mengambil foto atau merekam surat suara yang sudah dicoblos. Sebab, tindakan memfoto atau merekam surat suara rentan untuk disalahgunakan.
Selain merusak kerahasiaan Pemilu, perilaku tersebut dapat merusak kredibilitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Oleh karena itu, KPU terus mengimbau agar seluruh pemilih tidak mengambil gambar atau merekam pencoblosan di bilik suara.
Apabila ada yang melanggar, petugas KPPS berhak menegur bahkan jika perlu melapor kepada pihak berwajib.
Dengan penegakan aturan ini diharapkan seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan tenang tanpa ada intimidasi dari pihak mana pun.
Tata cara mencoblos saat Pemilu
Daripada harus menanggung hukuman karena diberi sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara saat mencoblos, lebih baik pahami dengan baik tata cara mencoblos yang benar.
Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu jadi tidak ternodai oleh perilaku buruk yang merugikan banyak orang.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu mengatur secara lengkap mengenai tata cara mencoblos.
Sebelum memasuki bilik suara, pemilih wajib mengecek surat suara dan pastikan tidak ada kerusakan dan surat yang diterima dalam keadaan baik.
Apabila menemukan surat suara dalam keadaan rusak, pemilih bisa meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS maksimal satu kali.
Setelah berada di bilik suara, pemilih membuka surat suara lebar-lebar dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
Mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.
Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing masing jenis pemilu yang dipandu oleh anggota KPPS, secara berurutan ke dalam kotak suara dengan ketentuan. Yaitu surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terakhir, diberikan tanda khusus oleh KPPS di salah satu jari menggunakan tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum keluar TPS.
Khusus untuk pemilih disabilitas, pemilih akan diberikan tanda khusus di tangan atau bagian tubuh lainnya.
Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar serentak di Indonesia hari ini, Rabu (14/2). Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilu kali ini bukan sekadar untuk memilih presiden dan wakil presiden saja, tetapi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan demi integritas dan kesuksesan Pemilu di Indonesia dengan cara tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Selain terdapat sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara, tindakan ini juga dapat merugikan kerahasiaan pencoblosan dan juga kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024 di Indonesia. []
Sumber: CNNIndonesia