Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Ketua KPA Sagoe Aramia Minta Polda Aceh Proses Cepat Kasus Laporan Dugaan Fitnah Cut Lem

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 27, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketua KPA Sagoe Aramia Minta Polda Aceh Proses Cepat Kasus Laporan Dugaan Fitnah Cut Lem Agustus 27, 2021
ketua KPA Sagoe Aramia Nurdin Djuned (Foto: Dok pribadi)

RILIS.NET, Langsa – Pemanggilan Muslim SE alias Cut Lem ke Mapolda Aceh terkait laporan dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman ketua KPA Sagoe Aramia Nurdin Djuned yang kerap disapa PS Te minta Polda Aceh proses cepat Cut Lem Ketua KIBAR Aceh.

Demikian ditegaskan Ketua Sagoe Aramia Nurdin Djuned dalam keterangan persnya pada sejumlah awak media di salah satu warung kopi di Kota Langsa, Jum’at (27/08/2021).

Dikatakannya, bahwa dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Walikota Langsa Tgk Usman Abdullah yang diduga dilakukan Cut Lem ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka Polda Aceh harus bersikap netral dan cepat melakukan langkah hukum terkait kasus ini.

Baca Juga :  Mualem: Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Dijelaskan PS Te, manusia di dunia ini apa yang ia lakukan untuk menzhalimi orang lain atau melakukan fitnah sudah ada ranah hukum untuk mempertanggung jawabkannya, jadi Cut Lem penuhi saja panggilan Polda Aceh sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada manusia di Indonesia ini yang kebal hukum, sebab kita harus menjunjung tinggi penegakan hukum yang seadil-adilnya di Indonesia. Oleh karena itu biarkan Polda Aceh mengusut tuntas kasus ini tanpa intervensi.

Baca Juga :  Hampir 100 Ribu PNS Datanya Palsu, Gaji Dibayar Orangnya Tak Ada

Setelah dilaporkanya Cut Lem Ketua KIBAR Aceh ke Polda Aceh, kini beliau sudah mulai menjalankan proses dengan di panggilnya beliau ke Mapolda Aceh melalui surat panggilan nomor B/586/VIII/Res.1.18./2021/Subdit II Resum yang ditanda tangani Wadir Krim Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, S.IK, MH, dan Cut Lem harus hadir pada tanggal 31 Agustus ke Polda Aceh.

“Kita akan lihat bagaimana proses hukum yang akan dihadapi Cut Lem, dan kita minta pihak penegak hukum untuk netral dalam kasus ini. Sebab masyarakat percaya terhadap penegak hukum”, ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum seseorang ditetapkan tersangka, pihak penyidik akan memanggil terlebih dahulu yang di laporkan untuk melakukan klarifikasi, namun bisa ditingkatkan status menjadi saksi dan kalau hasil penyidikan benar adanya makan akan di tingkatkan status menjadi tersangka.

Baca Juga :  Warga Ranto Peureulak Dilaporkan Tenggelam di Sungai  Saat Mandi

Lanjutnya, tidak ada oknum karena backing kebal hukum, karena kita yakin dan percaya dibawah komando Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar proses penegakan hukum di Aceh dapat berjalan secara netral tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Semoga kasus ini dapat terang benderang, serta yang salah harus siap menjalankan proses hukum, dan kita juga berharap jangan seolah ada backing dibelakangnya hingga kebal hukum”, pungkas mantan GAM ini. (rn/Dhany)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bupati Al-Farlaky Tinjau Lokasi Pembangunan SDN Sarah Gala

Juni 30, 2026

Aceh Tamiang Pacu Rehabilitasi dan Optimalisasi Sawah Pascabencana

Juni 27, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Proses Pelantikan DPW PA Aceh Timur Kisruh

Juni 25, 2026

Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam  Pertama Asia Tenggara di Peureulak

Juni 17, 2026

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.