Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Dinilai Sarat Masalah, YARA Langsa Minta Penegak Hukum Usut Proyek Pabrik Terasi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 8, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Dinilai Sarat Masalah, YARA Langsa Minta Penegak Hukum Usut Proyek Pabrik Terasi Agustus 8, 2021

RILIS.NET, Langsa – Pabrik Terasi yang dibangun di Gampong Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa dari dana APBN mencai Rp1 miliar lebih, sampai saat ini terbengkalai dan belum difungsikan.

Dari hasil investigasi ditemukan beberapa kejanggalan pada bangunan berlantai dua itu, usai diresmikan oleh Wakil Walikota Langsa Marzuki Hamid pada tahun 2020 lalu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Langsa H A Muthallib Ibr SE SH MSi MKn meminta kepada penegak hukum baik Polisi maupun Jaksa yang ada di Kota Langsa, agar dapat mengusut proyek rumah terasi itu, karena menurut H A Muthallib banyak ditemukan ketidak beresan dalam pembangunan proyek itu.

“Dari hasil investigasi, kita menemukan beberapa kejanggalan terkait proyek rumah terasi di Lhok Bani ini, bahkan bangunan itu terkesan seperti rumah hantu,” kata H A Muthallib yang juga ketua YARA Langsa kepada RILIS.NET, Minggu (8/8/2021).

Bangun itu terang Ketua YARA, dimotori oleh program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), dengan Anggaran APBN yang dikerjakan secara Swakelola di Gampong Lhok Bani.

“Tidak difungsikan gedung pabrik terasi itu, menurur informasi yang kita dapatkan disamping sudah mulai rusak gedung itu sampai status tanah tidak jelas,” tambah  Haji Thallib sapaan akrab Ketua YARA Langsa ini.

Bangunan yang di Sponsor oleh KOTAKU ini juga disebut-sebut berasal dari sumber dana aspirasi salah seorang Anggota DPR RI daerah pemilihan Aceh.

“Bangunan itu dikatagori ke dalam kelompok, namun dalam kelompok itu tidak dilengkapi alat-alat untuk operasional seperti mesin penggilingan bahan baku terasi, dalam gedung itu masih kosong total. Untuk kepastian hukum terhadap bangunan itu, penegak hukum harus bergerak cepat banyak pihak yang kita duga ikut terlibat di bangunan pabrik terasi itu,” pungkas Haji Thallib (rn/red)
Baca Juga :  Rocky: SKK Migas Harus Identifikasi Masalah yang Muncul di Blok A
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.