Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Tengah

Terbukti Selingkuh, Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat DKPP

REDAKSIBy REDAKSIJuni 24, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Terbukti Selingkuh, Ketua KIP Aceh Tengah Dipecat DKPP Juni 24, 2021
Ilustrasi

RILIS.NET, Aceh Tengah – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, karena melanggar kode etik. Yunadi disebut terbukti selingkuh dengan istri orang.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” putus Ketua Majelis Hakim Alfitra Salamm dalam persidangan, Rabu (23/6/2021).
Persidangan digelar di gedung DKPP di Jakarta. Yunadi diadukan ke DKPP oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna, dengan nomor perkara 131-PKE-DKPP/IV/2021.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai Yunadi terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan perempuan berinisial I, yang kini menjadi istrinya. Ketika hubungan perselingkuhan itu terjadi, I masih merupakan istri sah AR.
I dan AR diketahui bercerai pada 7 September 2020. Dalam persidangan, dijelaskan bahwa AR menceraikan istrinya karena I memiliki hubungan dengan Yunadi.
“DKPP berpendapat teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” jelas anggota majelis, Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan.
Didik menjelaskan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.
“Sikap dan tindakan teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” jelas Didik.
Sumber: detik

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Bersama DPW PA Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.