Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Mantan KPA dan Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Jetty Aceh Besar

REDAKSIBy REDAKSIJuni 23, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Mantan KPA dan Rekanan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Jetty Aceh Besar Juni 23, 2021
Ilustrasi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Besar dikabarkan telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Jetty Kuala Krueng Pudeng yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.


Menurut informasi, sejumlah pihak yang diperiksa itu terdiri dari mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) M Zuardi serta PPTK pada Dinas Pengairan Aceh.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa Direktur dan tenaga teknis CV Batel Design Engineering atas nama Abdul Syafi, Sumardi serta pihak rekanan pelaksana Yusri Lamno. Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi mengatakan dalam kasus ini penyidik telah memanggil lebih dari 20 orang saksi dimintai keterangan.

“Benar, baik KPA, PPTK serta pihak rekanan telah diperiksa. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi tahap penyidikan. Namun belum ditetapkan tersangka,” kata Deddi Maryadi, Rabu (23/6/2021).

Deddi juga menyebutkan saat ini tim penyidik dari Kejari Aceh Besar masih menunggu hasil audit kerugian negara dari pihak BPKP Aceh terhadap pekerjaan dermaga Krueng Pudeng dari pagu anggaran 2019 di Dinas Pengairan Aceh sebesar Rp17,4 miliar.

“Ekspos bersama BPKP Aceh telah dilakukan, namun ada yang belum lengkap. Secepatnya penyidik akan melengkapi sesuai petunjuk tim auditor,” sebut Deddi.

Kasus dugaan korupsi jembatan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan.


Sumber: ajnn
Baca Juga :  Tahun Depan Gaji Pokok PNS Bertambah, Tapi Tunjangan Dipangkas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh TimurĀ 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.