Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 26, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

 

Polda Aceh Amankan 150 Ton Material Penambangan Ilegal Februari 26, 2021
Polda Aceh amankan  150 ton material (Foto: Antara)

RILIS.NET, Banda Aceh – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan 150 ton material hasil penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan.Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (26/2), mengatakan penemuan material tambang tersebut hasil penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Aceh Timur Peduli Disabilitas 
“Penyelidikan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tumpukan hasil penambangan ilegal di KPLP Tapak Tuan,” katanya.
Dengan didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dan Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi, ia mengatakan dari hasil penyelidikan, tumpukan hasil penambangan ilegal tersebut dilakukan perusahaan CV NM.
“Penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang, dan Labuhan Haji Timur,” kata dia.
Kegiatan perusahaan tersebut, kata Winardy, menampung, memanfaatkan, mengangkut material penambangan ilegal dari Kecamatan Sawang menuju lokasi penumpukan di Kantor KPLP Tapak Tuan.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin usaha pertambangan khusus dari pejabat yang berwenang. Hasil penambangan tersebut ditumpukan di KPLP Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.
“Dalam kasus tersebut, petugas sudah memeriksa tujuh saksi, seorang di antaranya pengawas di perusahaan tersebut. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM,” kata Kombes Pol Winardy. 
Sumber: Antara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Bupati Al-Farlaky Laporkan Kerusakan RSUD dan Puskesmas pada Menkes

Desember 27, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Layanan RSUD Langsa Berangsur Beroperasi Kembali

Desember 11, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.