Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Tahun Depan Gaji Pokok PNS Bertambah, Tapi Tunjangan Dipangkas

REDAKSIBy REDAKSIDesember 6, 20203 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tahun Depan Gaji Pokok PNS Bertambah, Tapi Tunjangan Dipangkas Desember 6, 2020
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho GumayPresiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

RILIS.NET, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kabarnya akan segera melakukan perubahan sistem pangkat dan penghasilan, yaitu gaji dan tunjangan, serta fasilitas bagi pegawai negeri sipil atau PNS.

Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun rumusan kebijakan dalam mempercepat reformasi sistem penggajian tersebut. Perubahan ini kelak akan membuat gaji pokok PNS menjadi tambah besar dibandingkan saat ini. 
Hal itu lantaran dalam rumusan penghasilan, tunjangan keluarga dan jabatan akan dimasukkan dalam komponen gaji. Akan tetapi, perubahan ini juga membawa konsekuensi tersendiri yakni dihapuskannya sejumlah komponen tunjangan yang selama ini banyak didapatkan oleh PNS. 
“Jadi tidak ada lagi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, karena masuk dalam komponen gaji,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono seperti dirilis Bisnis.com Sabtu (5/12/2020).
Paryono menjelaskan, berdasarkan skema perhitungan penghasilan yang baru, tunjangan untuk PNS ke depannya hanya akan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Sementara itu, besaran gaji akan ditentukan berdasarkan basis jabatan, yang sebelumnya ditentukan berdasarkan basis pangkat atau golongan ruang.
“Penghasilan terdiri dari gaji dan tunjangan [kinerja dan kemahalan] itu amanat dari UU ASN. [tujuannya] untuk simplifikasi gaji,” jelasnya.
Paryono mengatakan reformasi tersebut dilakukan agar memberikan rasa adil pagi para PSN, dikarenakan perhitungan gaji berbasis jabatan yang dijabat, bukan karena pangkat yang dimiliki.
Dengan mendasarkan gaji pada hasil evaluasi, maka pegawai yang dipindah dari jabatan satu ke jabatan lain akan bisa mendapatkan besaran gaji yang berbeda.
“Kalau sekarang walaupun jabatan berbeda, tapi jika pangkat dan masa kerjanya sama, maka gajinya (tetap) sama. Padahal tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan beban kerja setiap jabatan berbeda,” katanya.
Rencana ini sebelumnya sudah dikemukakan ke publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa sistem penggajian seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pusat, daerah hingga TNI dan Polri perlu dilakukan pengkajian ulang karena dianggap belum adil dan merata.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Adapun proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS itu akan merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam proses perumusan tersebut, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah.
“Reformasi Sistem Pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, dimana pada sistem sebelumnya, Pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS), sementara pada Sistem Pangkat ke depan Pangkat melekat pada Jabatan (tingkatan Jabatan),” ujar Paryono. 
Sumber: Bisnis.com

Baca Juga :  Bupati Al-Farlaky Jajaki Kerjasama dengan Naval Group untuk Bangun Pabrik Pinus
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Januari 20, 2026

PIKABAS Bank Aceh Salurkan Bantuan Logistik dan Layanan Kesehatan bagi Korban Banjir Aceh

Januari 8, 2026

Waspada Phishing ‘CoreTax’, Bank Aceh Imbau Nasabah Lindungi Data Pribadi 

Desember 30, 2025

Nelayan Aceh Timur Terima Bantuan Perahu Motor, Jaring, Fiber dan Cool Box 

Desember 26, 2025

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.