Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim

REDAKSIBy REDAKSIDesember 4, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Peringati Ulang Tahun GAM, Eks Kombatan Diminta Ziarah Makam dan Santuni Yatim Desember 4, 2020
Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menurunkan bendera Bintang Bulan usai dikibarkan selama sekitar tiga jam dalam rangka memperingati Milad GAM di Kantor Mes Wali Nanggroe Aceh, Banda Aceh, 3 Desember 2015. ANTARA FOTO

RILIS.NET – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf atau Mualem, menginstruksikan seluruh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memperingati milad atau ulang tahun pada hari ini, Jumat, 4 Desember 2020 dengan doa bersama. Selain itu, KPA Pusat juga meminta eks kombantan menyantuni anak yatim, dan berziarah ke makam pejuang.

Baca Juga :  Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

“Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA seluruh Aceh peringatan 4 Desember dengan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid, itu instruksi Mualem,” kata juru bicara KPA, Azhari Cagee, di Banda Aceh, Kamis, 3 Desember 2020. 
Ahzari menyampaikan, tujuan memperingati 4 Desember itu supaya masyarakat Aceh tidak lupa terhadap sejarah. Apalagi tanggal itu merupakan sejarah masa lalu yang membekas di masyarakat Aceh bahkan dunia hingga saat ini.
“4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh dan wajib, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah,” ujarnya.
Menurut Azhari, KPA tidak menyuruh dan tidak melarang pengibaran bendera bulan bintang. Bendera ini diasosiasikan sebagai simbol Gerakan Aceh Merdeka.
“Karena itu sudah menjadi bendera sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA, padahal itu jelas bendera Aceh sesuai qanun,” kata mantan anggota DPR Aceh ini. Karena itu, kata dia, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh bersama DPR Aceh.
Sumber: Tempo.co

Baca Juga :  GOR Aceh Timur Rusak dan Tak Terawat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025

BNPB Minta Data Kerugian Warga yang Terkena Bencana Dipercepat 

Desember 18, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Bupati Al-Farlaky Bawa Relawan Medis , dan Logistik ke Gampong Cek Mbon Peureulak 

Desember 9, 2025

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Simpang Jernih Aceh Timur

Desember 6, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.