Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Berita

Kementan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 29, 20202 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email
Kementan Tetapkan Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan Agustus 29, 2020
ilustrasi ganja. sxc.hu/
RILIS.NET, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ganja sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. 
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Keputusan Menteri Pertanian tersebut memuat tanaman ganja yang masuk ke dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Sedangkan untuk Ditjen Tanaman Pangan, ada 26 total jenis tanaman yang masuk ke dalam komoditas yang dibina serta 140 komoditas yang dibina oleh Ditjen Perkebunan.

Dimana, tanaman ganja sendiri masuk ke dalam komoditas tanaman obat yang dibina oleh Ditjen Holtikultura bersama 65 komoditas lainnya.

Sedangkan untuk komoditas buah-buahan ada 60 jenis komoditas, 82 komoditas masuk ke dalam komoditas sayur-sayuran serta 361 komoditas masuk ke dalam golongan komoditas tanaman hias.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh Kepmen tersebut.
Lampiran Kepmen juga ikut memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.
Ganja sendiri selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.
Walau demikian Undang-undang Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I ini.
Adapun sanksi hukum sebagai mana yang telah diatur, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta bagi penyalahguna diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga :  Sekda Aceh Timur Hadiri Rakor, Gubernur Minta Cegah Pemudik Lebaran
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

Maret 12, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Organisasi Wanita di Aceh Timur Bagi Takjil Berbuka Puasa di Lima Lokasi Huntara 

Maret 7, 2026

Prabowo Bagikan Daging Sapi Senilai Rp 72 M Buat Warga Aceh

Februari 18, 2026

Mualem Didesak Ambil Langkah Tegas Terkait Pengelolaan Aset Masjid Raya Baiturrahman

Februari 11, 2026

Teupin Ceuradi dan Kisah Desa yang Hilang di Peureulak Aceh Timur 

Februari 6, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Demonstrasi di Banda Aceh, Warga Kibarkan Bendera Putih

Desember 18, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.