Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Daerah

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

REDAKSIBy REDAKSIApril 27, 20262 Mins Read
Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi April 27, 2026
Panglima Rusia Daerah ll Simpang Ulim, Yuswanda. (Foto: dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Panglima Rusia Daerah ll Simpang Ulim Yuswanda mengatakan, dalang dibalik fitnah kepada Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky sudah teridentifikasi. Dalang utamanya berinisial H, S dan B, sebut Pang Wanda, sapaan Yuswanda.

“Perlu di ingat, seluruh KPA tidak akan tinggal diam dalam hal ini. Berdasarkan hasil laporan intelijen KPA Aceh Timur, kita telah mengantongi dalang utama dibalik fitnah keji ini dengan inisial H, S dan B. Jika ini tidak dihentikan, ada akibat tersendiri yang harus dipertanggungjawabkan,” sebut Panglima Rusia, dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Peduli Rohingya, HMI Komisariat Akubank Aceh Timur Salurkan Bantuan

Menurut Pang Rusia, marwah Bupati Aceh Timur adalah marwahnya KPA, PA, serta Tim Pemenangan dan seluruh rakyat pendukung kemenangan pasangan AZAN.

“Ini Marwahnya KPA, PA beserta tim pemenangan dan rakyat Aceh Timur yang telah memberikan dukungannya, untuk itu kita pendukung tidak boleh tinggal diam, saatnya isu fitnah itu dihentikan dengan langkah nyata, strategis, dan tegas demi tegaknya marwah PA Aceh Timur yang bermartabat,” tegasnya.

Baca Juga :  Radio Cot Kala Fm Masuk Nominasi Radio Komunitas Terbaik Nasional

Menurutnya Panglima Wanda, tuduhan terhadap Bupati adalah masalah sensitif. Dalam hukum Indonesia, siapa pun yang mendalilkan sesuatu, dialah yang wajib membuktikan (Actori incumbit probatio).

“Jika penuduh tidak punya saksi atau bukti fisik yang sah namun sudah menyebarkan di media sosial lainnya seperti di TikTok, ia telah memenuhi unsur pidana,” sebut Yuswanda.

Baca Juga :  Bank Aceh Cabang Idi Lalukan Sosialisasi dan Penyerahan KKPD Kepada Pemkab Aceh Timur

Kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintah daerah, sambung Yuswanda, umumnya tidak dianggap sebagai penghinaan selama tidak disertai tuduhan palsu atau cacian personal.

“Kepada masyarakat kita, jangan menyebarkan ataupun mengunggah ulang konten fitnah yang dapat berisiko hukum di bawah Undang-Undang ITE,” ucap panglima Rusia. (rn/ril)

 

Editor: Redha

Aceh Timur Bupati Dalang Panglima Rusia Terindentifikasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

APDESI Minta Masyarakat Aceh Timur Tak Terpengaruh Isu dan Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky

April 26, 2026

Bupati Al-Farlaky Minta Program kerja APDESI Agar Selaras dengan Visi dan Misi Pemda

April 20, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026

Dr Syaifullah Muhammad Raihan Penghargaan KAHMI Award 2026

April 17, 2026

Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Bupati Al-Farlaky: Warga Peureulak Tunjukan Bahwa Kita Kokoh 

April 16, 2026

Zulfahmi Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Forum Keuchik Ranto Peureulak 

April 7, 2026

Bupati Al-Farlaky Lantik Mantan Keuchik jadi Camat 

Maret 30, 2026

Kapolda Aceh Salur Bantuan untuk Bayi yang Ditemukan di Aceh Jaya

Maret 27, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.