Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Alasan Achmad Marzuki Dicopot, Mendagri: Karena Terlalu Lama

REDAKSIBy REDAKSIMaret 16, 20242 Mins Read
Alasan Achmad Marzuki Dicopot, Mendagri: Karena Terlalu Lama Maret 16, 2024
Mantan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (Foto: net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan, alasan pihaknya mencopot Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari jabatannya karena telah terlalu lama menjabat.

Tito menyebut perlu ada penyegaran di internal Pemerintah Daerah Aceh. “Satu tahun delapan bulan, terlama,” kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).

Dia juga membantah pencopotan itu berkaitan dengan kalahnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh.

Mengutip keputusan KPU RI bahwa suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.

Baca Juga :  Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

“Enggak lah hahaha kau. Satu tahun delapan bulan lalu sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj menjabat satu tahun delapan bulan,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/3/2024). Dalam proses pelantikan, Tito mengingatkan bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif.

Baca Juga :  Tiga Gempa Guncang Banten Dalam 32 Menit

Tetapi, Tito membuat sejumlah pengecualian dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” kata Tito dikutip dari Antara.

Usai pelantikan, Bustami Hamzah menunjuk Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Baca Juga :  Gantikan Irwanda, Nasriati Dilantik Sebagai Anggota DPRK Aceh Timur Sisa Periode 2019-2024

“Penunjukan tersebut berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024,” kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, di Banda Aceh, Jumat (15/3/2024).

 

Sumber: tirto.id

Alasan Achmad Marzuki Dicopot Mendagri Terlalu Lama
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

Istana Siapkan Perpres Soal Ojol, Atur Soal Perlindungan Mitra

Oktober 24, 2025

Daftar 17 Kajati yang Dirombak Jaksa Agung

Oktober 13, 2025

Pertemuan Akbar PA – KPA Se-Aceh di Aceh Timur Sukses Digelar

Oktober 13, 2025

Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Oktober 6, 2025

Akademisi dan Pemuda Nilai Zulkifli Layak Pimpin Gampong Alue Bugeng Peureulak Timur 

Oktober 1, 2025

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian RI dan GAM 

September 24, 2025

Zulfahmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029

September 18, 2025

Usai Pilkada Honor Panwaslih Langsa Tak Terbayar, Begini Tanggapan Walikota 

September 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.