RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Alasan Achmad Marzuki Dicopot, Mendagri: Karena Terlalu Lama

REDAKSIBy REDAKSIMaret 16, 20242 Mins Read
Alasan Achmad Marzuki Dicopot, Mendagri: Karena Terlalu Lama Maret 16, 2024
Mantan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (Foto: net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan, alasan pihaknya mencopot Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari jabatannya karena telah terlalu lama menjabat.

Tito menyebut perlu ada penyegaran di internal Pemerintah Daerah Aceh. “Satu tahun delapan bulan, terlama,” kata Tito di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (15/3/2024).

Dia juga membantah pencopotan itu berkaitan dengan kalahnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Aceh.

Mengutip keputusan KPU RI bahwa suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.

Baca Juga :  LIPI Harapkan Obat Herbal Antiviral COVID-19 Bisa Uji Klinis

“Enggak lah hahaha kau. Satu tahun delapan bulan lalu sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj menjabat satu tahun delapan bulan,” kata Tito.

Sebelumnya, Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi telah melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/3/2024). Dalam proses pelantikan, Tito mengingatkan bahwa Pj Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan gubernur definitif.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan 7 Komisioner KIP Aceh Periode 2023 - 2028

Tetapi, Tito membuat sejumlah pengecualian dalam empat hal, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya tanpa izin Mendagri.

“Selain itu, Pj Gubernur Aceh juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin Mendagri,” kata Tito dikutip dari Antara.

Usai pelantikan, Bustami Hamzah menunjuk Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi untuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Baca Juga :  KPU: Empat Calon Kepala Daerah Meninggal Dunia

“Penunjukan tersebut berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024, tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024,” kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan, di Banda Aceh, Jumat (15/3/2024).

 

Sumber: tirto.id

Alasan Achmad Marzuki Dicopot Mendagri Terlalu Lama
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kodam Siliwangi: 11 Orang Tewas dalam Insiden Ledakan di Garut

Mei 12, 2025

Salmawati Ditetapkan Sebagai Anggota DPRA Pengganti Ismail A Jalil

April 14, 2025

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 2025 Senin 31 Maret

Maret 29, 2025

Al-Farlaky Akan Dilantik Sebagai Bupati Aceh Timur pada Rabu

Maret 16, 2025

Menang di MK, Al-Farlaky Ajak Semua Pihak Bangun Aceh Timur

Februari 24, 2025

400 Personel Amankan Penetapan Mualem – Dek Fadh Sebagai Gub dan Wagub

Januari 9, 2025

Om Bus Batal Gugat Hasil Pilkada Aceh ke MK

Desember 11, 2024

Bertemu Mualem, Presiden Prabowo Titip Salam untuk Rakyat Aceh

Desember 9, 2024

Lautan Manusia Banjiri Kampanye MUALEM dan AZAN di Peureulak 

November 21, 2024
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.