RILIS.NET, LANGSA – Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat Presidium Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) Abdi Maulana berang dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Langsa harus komitmen sesuai dengan aturan.
Desakan Abdi Maulana kepada Kadisdik menyusul maraknya gejolak yang terjadi di media sosial perihal PPDB tahun ajaran 2023/2024 di kota Langsa yang disampaikan kepada media ini melalui pers realis pada selasa (17/1) di Langsa.
Abdi menyampaikan bahwa PPDB adalah salah satu agenda tahunan di setiap jenjang sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan di wilayah kewenangan Disdikbud dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur yakni pelaksanaanya di bulan Juni dengan melalui mekanisme jalur zonasi (jarak) tempat tinggal, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur pindah.
Calon peserta didik dan atau orang tua mendaftarkan putra/i mereka dengan membawa bukti, salah satunya adalah surat keterangan telah menyelesaikan belajar di semester akhir atau ijazah.
“Dengan itu ALASKA Meminta Kadisdik Kota Langsa harus komitmen dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” terang Abdi.
ALASKA Menilai kebijakan Disdikbud dalam mengambil langkah untuk menjalankan sistem PPDB secara merata dan serentak sesuai dengan kelender pendidikan atau jadwal telah ditentukan secara sistematis, tepat dan terukur sudah semestinya terjadi di Kota Langsa.
“Ini bertujuan agar terdapat keseimbangan jumlah peserta didik antara sekolah negeri dan swasta serta untuk mengurangi indikasi maraknya sekolah untuk mendapatkan dana BOS lebih banyak, akibatnya sekolah mengesampingkan faktor ketersediaan jumlah ruang kelas tidak sebanding dengan jumlah murid yang bersekolah disekolah tersebut. Sehingga dijumpai adanya peserta didik yg bersekolah siang hari,” jelas Abdi.
Adanya oknum yang menolak sistem pendidikan yang prediktif, responsibilitas dan transparansi dalam menjalankan komitmen maka bisa dinilai oknum tersebutlah yang menjadi benang merah dalam persoalan tersebut dan mempengaruhi orang lain untuk mendukung nafsunya dan memprogranda dunia pendidikan di kota langsa.
“Oknum tersebut berupaya mempengaruhi orang untuk kepentingan pribadinya. Bagaimana mungkin peserta didik belum menyelesaikan belajarnya sudah didaftarkan ke jenjang lebih tinggi. Karena sejatinya masyarakat butuh pendidikan bukan pengajaran,” ketus Abdi.
Gejolak yang timbul di permukaan publik dalam mengedepankan sentimen dan pemuasan hasrat pribadi mengenai PPDB sebelum waktunya dan coba untuk melemahkan aturan permendikbud melalui opini publik, ALASKA menilai itu hanya oknum yang terindikasi mengejar target Dana Pembangunan dan BOS serta dana ini itu yang jumlahnya tidak sedikit.
“Tidak perlu kuatir dan takut tidak mendapatkan murid jika sekolah itu baik dan unggul dalam pembelajaran maka orang tua murid akan mendaftarkan putra/i nya. Masyarakat sudah cerdas dalam menyikapi persoalan,” tegasnya.
ALASKA meminta Pj Walikota Langsa melalui Disdikbud yang memiliki wewenang penuh atas PPDB yang akan berjalan, jangan sampai karna ulah segelintir oknum yang ingin memaksakan kehendak dan memuaskan nafsunya berdampak tidak efisien terhadap proses pendidikan di kota langsa, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
“ALASKA juga menghimbau kepada Kadisdik Kota Langsa agar mengambil sikap tegas seperti tidak memperpanjang izin oprasional sekolah yang tidak taat peraturan dan tidak berpendidikan ditambah lagi dasar hukum PPDB tahun 2023/2024 belum keluar. Apa dasar sekolah melaksanakan PPDB, karena sejatinya tidak mudah menyampaikan pada lalat bahwa bunga lebih nikmat daripada sampah,” sebutnya. (rn/skm)
Penulis: Sukma MT